Kepala Departemen Komunikasi Semen Padang Jadi Narasumber Rakor di Polda Sumbar
PADANG, binews.id -- Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang Iskandar Z Lubis mewakili manajemen diundang sebagai narasumber pada acara Rapat Koordinasi Direktorat Pengamanan Obyek Vital (Ditpamobvit) Polda Sumbar, Kamis (27/10/2022).
"Manajemen PT Semen Padang sangat berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan (SMP) yang dituangkan dalam kebijakan perusahaan serta membentuk organisasi Sistem Manajemen Pengamanan," kata Iskandar ketika menyampaikan materi dengan topik Peran PT Semen Padang sebagai Obyek Vital Nasional di Wilayah Provinsi Sumatera Barat (yang telah mendapatkan sertifikat Gold Sistem Manajemen Pengamanan).
Hadir pada kesempatan itu Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono, Wakapolda, Brigjen Pol Edi Mardianto, Direktur Pamobvit, Kombes Pol Ardian Indra Nurinta, para pejabat di lingkungan Polda Sumbar, serta para pengeloa Obvitnas/Obyek Tertentu.
Iskandar kemudian memaparkan tentang peranan Sistem Manajemen Pengamanan di PT Semen Padang dimana ada 5 elemen pendukung, yakni komitmen dan kebijakan, pola pengamanan, konfigurasi standar pengamanan, standar kemampuan pelaksanaan pengamanan, monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Gubernur Sumbar Hadiri Paripurna DPRD, Tekankan Sinergi dan Agenda Strategis Masa Sidang Ketiga
Kenapa penting menerapkan Sistem Manajemen Pengamanan? Iskandar menjelaskan, status PT Semen Padang sebagai Objek Vital Nasional yang tertuang di Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor:466/M-IND/KEP/8/2014 tanggal 02 September 2014.
Selanjutnya, adanya kontribusi PT Semen Padang kepada Pemerintah Daerah dan Pusat, serta masyarakat dan lingkungan, sehingga penting untuk mengamankan objek/asset perusahaan agar perusahaan tetap sustain ke depannya dan dapat memberikan manfaat terbaik kepada bangsa dan negara
"Posisi PT Semen Padang yang berada di sekitar wilayah yang bersinggungan dengan warga sekitar sehingga perlu pengelolaan keamanan yang baik dan tepat," kata Iskandar.
Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pemberian Bantuan Pengamanan Pada Objek Vital Nasional dan Objek Tertentu.
Baca juga: DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Keuangan Daerah dan Sektor Strategis
Sebagai Obvitnas, kata Iskandar, PT Semen Padang selalu konsisten dan berkomitmen memberi manfaat untuk bangsa dan negara.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kunjungi yBAS, Kapolda Sumbar Bantu Wujudkan Mimpi Lansia dan Anak Yatim
- Peringati Hari Kartini, KAI Divre II Sumbar Beri Kejutan untuk Penumpang Perempuan
- ISKADA Sumbar Memperkuat Sinergi Organisasi Perempuan untuk Pembangunan Daerah
- Gubernur Hadiri Halal Bihalal Dinas Pendidikan Sumbar
- Gubernur Mahyeldi Gelar Open House Hari Kedua Idul Fitri Bersama Kepala Daerah se-Sumbar






