DPRD Provinsi Sumbar Gelar Rapat Paripurna

Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023

Selasa, 01 November 2022, 08:44 WIB | Politik | Kota Padang
Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Sumatera tahun 2023, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Senin (31/10/22). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna penyampaian nota pengantar rancangan anggaran pendapatan belanja daerah Provinsi Sumatera tahun 2023, di ruang rapat utama DPRD Provinsi Sumbar, Senin (31/10/22)

Rapat paripuna dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, yang didampingi Wakil Ketua, Suwirpen Suib, dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam hal ini dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah.

"Tahun 2023 kondisi perekonomian global, regional dan nasional dibayang-bayangi dengan munculnya resesi global yang pasti akan berdampak ke daerah, bahkan Presiden Republik Indonesia sudah mengingatkan kita semua, untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi global tersebut," ujar Irsyad Syafar

Menurut Irsyad Syafar, APBD tahun 2023, perlu dimasukkan program dan kegiatan mengantisipasi dampak krisis ekonomi tersebut. Jangan sampai, pola penanganan dampak Covid-19 pada tahun-tahun kemaren melalui recofusing anggaran, terulang kembali dalam penanganan dampak krisis ekonomi.

Baca juga: Susul Gubernur Mahyeldi ke Magelang, Wagub Vasko Antusias Ikuti Retreat

"Perlu ada perencanaan dan antisipasi yang kita siapkan pada APBD Tahun 2023, sehingga tidak dilakukan lagi recofusing anggaran pada tahun berjalan," ujarnya

Lanjut Irsyad Syafar, KUA-PPAS Tahun 2023, prioritas pembangunan daerah untuk tahun 2023 diprioritaskan pada 3 (tiga) sektor, yaitu pertanian, industri pengolahan dan akomodasi serta makanan.

Sedangkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2019, diamanatkan untuk memberikan prioritas alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 beserta dampaknya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelerasan kembali dalam Ranperda APBD Tahun 2023.

"Sesuai dengan data BPS, pada Tahun 2021 terdapat sebanyak 1.56 % penduduk miskin ekstrem di Sumatera Barat dengan jumlah mencapai 85.292 orang. Mereka betul-betul tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup tanpa adanya bantuan dari Pemerintah atau pihak lain. Dalam KUA-PPAS Tahun 2023 belum nampak program dan kegiatan yang jelas untuk penduduk miskin ekstrem.Kami mengharapkan Fraksi-Fraksi untuk dapat mendalami muatan Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023 dan memformulasikan Pandangan Umum Fraksi yang komprehensif dengan memperhatikan KUA-PPAS Tahun 2023 yang telah disepakati Bersama dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022," ujarnya

Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Bus bagi Bupati/Wali Kota Beserta Wakil Menuju Bandara Yogya Usai Retret di Magelang

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menyampaikan, tahun anggaran 2023 merupakan tahun ketiga dari pelaksanaan RPJMD Provinsi Sumatera Barat 2021-2026. Karena itu, kebijakan pembangunan tahun 2023 haruslah menjadi keberlanjutan dari pelaksanaan program dan kegiatan tahun sebelumnya

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: