DPRD Paripurnakan Empat Ranperda Baru

Kamis, 03 November 2022, 17:18 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Paripurnakan Empat Ranperda Baru
DPRD mulai pembahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) baru, tiga diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD. IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

PADANG, binews.id -- DPRD mulai pembahasan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) baru, tiga diantaranya merupakan usul inisiatif DPRD.

Tiga ranperda usul inisiatif yakni ranperda tentang tanah ulayat, ranperda tentang tata kelola komoditi unggulan dan ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Sebagai tahap awal DPRD telah melaksanakan rapat paripurna penyampaian nota pengantar empat ranperda tersebut, Rabu (2/11) di gedung dewan.

Ketua DPRD, Supardi saat memimpin rapat itu mengatakan untuk Tahun 2022 ada sebanyak 12 ranperda yang ditargetkan penetapannya sesuai dengan program pembuatan perda (propemperda).

Baca juga: PT Semen Padang Serahkan Kunci Rumah Layak Huni untuk Warga Koto Lua, Wujud Nyata Kepedulian Sosial Perusahaan

Dari sebanyak 12 ranperda, sembilan merupakan usul inisiatif dan tiga lainnya merupakan ranperda kumulatif terbuka.

Supardi memaparkan keempat ranperda tersebut akan dibahas oleh komisi terkait, yakni ranperda tanah ulayat dibahas oleh Komisi I, ranperda tata kelola komoditi unggulan komisi II, ranperda perubahan tentang penanggulangan bencana Komisi IV serta ranperda pengembangan ekraf oleh komisi V.

"Salah satu tujuannya adalah untuk menjaga tanah ulayat, melindungi hak-hak masyarakat adat terkait tanah tersebut dan juga memanfaatkan keberdaan tanah ulayat dengan baik," katanya.

Kemudian untuk ranperda tata kelola komoditi unggulan, Anggota Komisi II, Bakri Bakar menjelaskan bahwa keberadaan ranperda tersebut diharapkan bisa menjadi regulasi yang menyokong pengembagan dan pemajuan komoditas unggulan yang dimiliki provinsi ini.

Baca juga: Harapan Baru dari Limau Manis: Mulyadi Terima Kunci Rumah Usai 15 Tahun Tinggal di Pondok Sawah

Pada ranperda ini nantinya akan diatur pula bagaimana hak, dukungan, lerlindungan dan pengawasan untuk produsen komoditas unggulan.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: