Dirjen ATR/BPN Gabriel Triwibawa Apresiasi Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Soal Ini...
Di bagian lain, Dirjen Gabriel Triwibawa mengatakan pembahasan lintas sektoral dilakukan untuk memeriksa kesesuaian data spasial tata ruang terhadap peraturan perundangan bidang penataan ruang dan kebijakan nasional. Pembahasan lintas sektoral ini melibatkan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah terkait, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.
"Pembahasan lintas sektor diselesaikan dalam jangka waktu 20 hari sampai diterbitkan Persetujuan Substansi Menteri," ujar Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa.
Ditambahkan oleh Kepala Dinas PUPR Rilza Hanif, jika Persetujuan Substansi Menteri ATR/ BPN telah diperoleh maka selanjutnya diajukan kepada DPRD Limapuluh Kota untuk melanjutkan pembahasan rancangan peraturan daerah (Perda) RTRW menuju penetapan Perda RTRW.(Ly)
Baca juga: Nevi Zuairina Dorong Percepatan Pembangunan Daerah Bersama Pemerintah Kabupaten Agam
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Anjungan Sumbar di TMII Harus Jadi Etalase Ranah Minang
- Di Forum Ispimda, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Keluarga Pejabat Publik Harus Jadi Basis Kaderisasi dan Pelayanan
- Situs PWI Pusat Diserang Cyber Intrusion, Tim BSSN Bantu Perkuat Keamanan Siber
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026








