Gubernur Mahyeldi Tanggapi Tiga Ranperda Baru Dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi, tanggapi tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) baru yaitu ranperda tentang tanah ulayat, ranperda tentang tata kelola komoditi unggulan, dan Ranperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penyampaian Tanggapan Gubernur Tentang Ranperda Tanah Ulayat, Tata Kelola Komoditi Unggulan, dan Perubahan Perda Tentang Penanggulangan Bencana, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumbar, di Padang, Jumat (11/11/2022).
Dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Irsyad Syafar, tersebut gubernur menyampaikan, seiring dengan perkembangan, kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah serta terbitnya beberapa regulasi yang berkaitan dengan tanah, termasuk tanah ulayat, maka DPRD
Provinsi Sumbar menginisiasi untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanah Ulayat yang baru, sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ranperda tentang Tanah Ulayat, merupakan Ranperda yang materi muatan sangat strategis dan berkaitan langsung dengan masyarakat adat yang harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum. Untuk itu, kajian akademik terhadap Ranperda ini harus dilakukan berdasarkan pada data dan fakta yang ada di lapangan. Selain itu, materi muatan Ranperda tentunya juga harus berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Pemda," papar gubernur.
Baca juga: Peninjauan Sekolah Rakyat Menjadi Kegiatan Pertama Wapres Gibran Saat Kunker ke Sumbar
Kemudian, Peraturan Daerah tentang Tata Kelola Komoditi Unggulan, Dalam rangka memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani, telah ditetapkan beberapa peraturan perundang-undangan,
antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, UU
Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan yang terbaru telah ditetapkan l Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian.
"Sumbar sebagai salah satu provinsi yang memiliki sumberdaya alam dominan di sektor pertanian menyandarkan kehidupan masyarakatnya di sektor ini. Kontribusi sektor pertanian dalam produk domestik regional bruto (PDRB) pada triwulan II tahun 2022 adalah 21 persen," jelas gubernur.
Baca juga: Pemprov Sumbar Dukung Penetapan Status Geopark Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO
Lebih lanjut gubernur menyebut Sumbar merupakan daerah yang rawan bencana, untuk itu upaya pencegahan dan penanggulangan bencana di daerah harus menjadi perhatian dan perlu dilakukan langkah dan upaya yang sistematis, terarah dan terencana dengan melibatkan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama