RAKOR DAN SOSIALISASI ANGGOTA DPD RI
Bakal Calon DPD RI Miliki Dua Ribu Dukungan Suara

PADANG, binews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus memiliki minimal dua ribu dukungan suara yang tersebar di minimal 10 kabupaten kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat rapat koordinasi dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang, Rabu (30/11).
Yanuk mengatakan bahwa kegiatan ini baru Rakor dan sosialisasi awal terkait dengan bagaimana proses penyerahan dukungan syarat minimal pemilih karena setelah ini akan ada lanjutannya.
"Penyerahan dukungan calon anggota DPD RI di buka pada Desember 2022 ini. Mereka minimal dua ribu dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota, sehingga dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota yang ada di Sumbar," katanya.
Baca juga: DPD Partai Golkar Sumbar Gelar Musda XI, Khairunas Kembali Terpilih sebagai Ketua
Oleh karena itu, kata Yanuk, sekarang baru draf KPU yang disampaikan sambil melakukan pengenalan sistem aplikasi Silon untuk colon peserta dari DPD yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik.
Yanuk juga mengatakan, Pemilu serentak tahun ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaannya, Pemilu 2019 lalu calon anggota harus menyerahkan hard copy ke KPU provinsi, namun sekarang pemilu 2024 ini seluruhnya melalui aplikasi Silon.
Kemudian, calon DPD bisa mencalonkan diri sebagai calon jika sudah mengantongi berita acara yang hasilnya adalah memenuhi syarat dukungan minimal.
"Kalau belum ada ini maka belum bisa mencalonkan sebagai anggota DPD. Dulunya berurutan penyerahan dukungan juga sedang berlanjut, kemudian mereka sedang perbaikan tetapi di satu sisi mereka juga harus mencalonkan sebagai anggota DPD. Sekarang tidak lagi, harus selesai dukungan penyerahan minimal 2.000 ini baru bisa mencalonkan," ujarnya.
Baca juga: Wakil Bupati Solok Terima Kunjungan Kerja Anggota DPD RI Muslim M. Yatim
Sementara itu, Kodiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan, bagi ingin masyarakat Sumbar yang berkeinginan maju sebagai bakal calon DPD memahami regulasinya dan bisa menyiapkan semua kebutuhan proses pencalonan DPD.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Tetapkan Kesepakatan Awal RPJMD 2025--2029 dan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024
- DPRD Sumbar Terima Kunjungan Komisi Gabungan DPRD Solok Selatan Bahas Tindak Lanjut LKPJ
- Public Hearing, Wakil Ketua DPRD Sumbar Iqra Chissa Tegaskan RPJMD Harus Selaras dengan RPJPD dan RTRW Sumbar
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Hadiri Pelepasan Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Mentawai
- Pansus RPJMD Sumbar Intensifkan Pembahasan Arah Pembangunan 2025--2029