RAKOR DAN SOSIALISASI ANGGOTA DPD RI
Bakal Calon DPD RI Miliki Dua Ribu Dukungan Suara
PADANG, binews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan bagi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI harus memiliki minimal dua ribu dukungan suara yang tersebar di minimal 10 kabupaten kota.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani saat rapat koordinasi dan sosialisasi pendaftaran penyerahan dan verifikasi persyaratan minimal dukungan pemilih bakal calon anggota DPD pada Pemilu 2024 mendatang, Rabu (30/11).
Yanuk mengatakan bahwa kegiatan ini baru Rakor dan sosialisasi awal terkait dengan bagaimana proses penyerahan dukungan syarat minimal pemilih karena setelah ini akan ada lanjutannya.
"Penyerahan dukungan calon anggota DPD RI di buka pada Desember 2022 ini. Mereka minimal dua ribu dukungan yang tersebar di minimal 50 persen kabupaten kota, sehingga dukungan harus tersebar di 10 kabupaten kota yang ada di Sumbar," katanya.
Baca juga: Sekdako Raju Minropa Lantik Pengurus DPD LAKAM Kota Padang
Oleh karena itu, kata Yanuk, sekarang baru draf KPU yang disampaikan sambil melakukan pengenalan sistem aplikasi Silon untuk colon peserta dari DPD yang juga dihadiri oleh perwakilan partai politik.
Yanuk juga mengatakan, Pemilu serentak tahun ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya. Perbedaannya, Pemilu 2019 lalu calon anggota harus menyerahkan hard copy ke KPU provinsi, namun sekarang pemilu 2024 ini seluruhnya melalui aplikasi Silon.
Kemudian, calon DPD bisa mencalonkan diri sebagai calon jika sudah mengantongi berita acara yang hasilnya adalah memenuhi syarat dukungan minimal.
"Kalau belum ada ini maka belum bisa mencalonkan sebagai anggota DPD. Dulunya berurutan penyerahan dukungan juga sedang berlanjut, kemudian mereka sedang perbaikan tetapi di satu sisi mereka juga harus mencalonkan sebagai anggota DPD. Sekarang tidak lagi, harus selesai dukungan penyerahan minimal 2.000 ini baru bisa mencalonkan," ujarnya.
Baca juga: Kunjungan Komite IV DPD RI, Mahyeldi Bahas Beban Kebijakan Fiskal bagi Daerah
Sementara itu, Kodiv Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Gebriel Daulay mengatakan, bagi ingin masyarakat Sumbar yang berkeinginan maju sebagai bakal calon DPD memahami regulasinya dan bisa menyiapkan semua kebutuhan proses pencalonan DPD.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Serahkan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Keuangan Daerah dan Sektor Strategis
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi: Otonomi Daerah Harus Hadirkan Kesejahteraan Nyata bagi Masyarakat
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025






