Seluruh Personel Divre IV Tanjungkarang Siap Layani Angkutan Nataru 2022/2023

KAI menetapkan periode Natal dan Tahun Baru dari 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023. Divre IV Tanjungkarang menyediakan 37.188 tempat duduk selama periode tersebut atau rata-rata 2.066 tempat duduk per hari. dengan rincian 4 perjalanan KA Kualastabas relasi Tanjungkarang-Baturaja (PP) dengan total 1.536 tempat duduk per hari dan KA Ekspres Rajabasa relasi Tanjungkarang-Kertapati (PP) dengan 530 tempat duduk per hari.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Ekspres Rajabasa dan Kualastabas mulai 19 Desember 2022:
1. Usia 18 tahun ke atas:
Baca juga: Evakuasi Selesai, Jalur Sudah Bisa Dilalui Semua KA
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- PWI Pusat Undang Kepala Daerah Ikuti Anugerah Kebudayaan di HPN 2026
- Minggu Malam Presiden Prabowo Pimpin Pertemuan Bahas Isu Strategis Sektor Keuangan
- Presiden Prabowo Panggil Sejumlah Menteri, Bahas MBG hingga Ketahanan Pangan dan Energi
- Tiba di Bangka Belitung, Presiden Prabowo akan Saksikan Penyerahan Barang Rampasan Negara
- Pengurus PWI Pusat Dikukuhkan di Solo, Menteri Komdigi Apresiasi Napak Tilas di Monumen Pers