KISB Gelar Sidang Perdana 2023, Soal Sengketa Informasi Daniel dengan PN Padang
Bahkan, jika pemohon ingin membandingkan dua putusan menurut Mentari itu kompetensinya tidak di Komisi Informasi.
"Pemohon silahkan melakukan uji examinasi putusan, bisa inisiatif para pihak, atau bisa lewat Komisi Yudisial," ujar Mentari.
Majelis Komisioner terlihat aktif menggali agenda pembuktian di register 24 tersebut.
Baca juga: Buka Pelatihan Konten Digital di Bukittinggi, Mahyeldi Dorong Pemuda Sumbar Jadi Kreator Inovatif
"Ini akan membuat judul skripsi, setahu saya prosedur untuk penelitian atau pra penelitian ada administrasinya," ujar Tanti Endang Lestari.
Sidang perdana sengketa informasi publik di KISB hari ini tiga regsiter, dua dengan termohon PN Padang dan satu termohon BPKP.
"Untuk termohon BPKP minta undur sidang karena yang hadir langsung kuasa dari BPKP Pusat," ujar Paniera Pengganti Kiki Eko Syahputra. (rls)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Gubernur Buka Seleksi Kafilah MTQ Nasional XXXI, 163 Peserta Bersaing Rebut Tiket ke Semarang
- Tiba di Asrama Haji, Ketua PPIH Ingatkan Jemaah Kloter 6 Jaga Kartu Nusuk Tidak Hilang
- Perkuat Komitmen Keselamatan Kerja, KAI Divre II Sumbar Kembali Gelar Rapat Safety Committee Kedua April 2026
- Wako Fadly Amran Dukung Peringatan 50 Tahun Museum Adityawarman
- Wako Fadly Siap Sukseskan Kota Padang Tuan Rumah Pusako ASEAN






