KISB Gelar Sidang Perdana 2023, Soal Sengketa Informasi Daniel dengan PN Padang

Kamis, 05 Januari 2023, 13:33 WIB | Ragam | Kota Padang
KISB Gelar Sidang Perdana 2023, Soal Sengketa Informasi Daniel dengan PN Padang
Sidang perdana sengketa informasi publik pada 2023 digelar Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Sidang perdana sengketa informasi publik pada 2023 digelar Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB).

Sidang register 24 beragendakan pembuktian dengan para pihak Daniel selaku pemohon dan Pengadilan Negeri (PN) Padang sebagai termohon, diketuai Adrian Tuswandi dengan Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska sebagai anggota majelis komisioner, Kamis 5/1-2023 di ruang sidang KISB.

"Untuk pembuktian ini kami ingin mengetahui penguatan dan bukti apa yang para pihak sampaikan di persidangan ini sehingga menjadi fakta persidangan," ujar Adrian begitu skorsing sidang dicabut.

Terjadinya segketa informasi publik karena permohonan Daniel tidak diberikan oleh PPID PN Padang.

Baca juga: DPRD Padang Dukung Wacana Surat Keterangan Bebas HIV/AIDS untuk Calon Pengantin

"Saya minta berita acara persidangan terhadap keterangan saksi ahli pada dua perkara korupsi yang bertolak belakang. Ini saya gunakan dalam rangka akan membuat judul skripsi," ujar Daniel.

Mentari, Nisrina dan Ardison selaku kuasa PN Padang mengatakan berita acara adalah informasi dikecualikan berdasarkan KKMA RI, 2.144 tahun 2022.

"Selain itu dalam pengajuan yang diinginkan pemohon untuk akan membuat judul skripsi, karena etikad baik kita tetap mengarahkan pemohon. Kalau prosedurnya, pemohon mestinya mengajukan surat permohonan, melampirkan surat dari kampus dan dari Kesbangpol," ujar Nisrina.

Ardison selaku kuasa Ketua PN Padang juga menegaskan berita acara persidangan sebenarnya sudah termaktub di putusan perkara.

Baca juga: Baksos Polri Presisi, Pemko Padang Apresiasi Pembagian Sembako oleh Polresta

"Semua terungkap di persidangan dicatat panitera di bawah sumpah, dituangkan pada putusan yang menjadi bahan pertimbangn bagi majelis hakim sebelum memutus perkara," ujar Ardison.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: