Satpol PP Bukittinggi Tata Dan Tertibkan PKL Di Kawasan Pasar Atas Dan Jam Gadang

BUKITTINGGI - Untuk menjaga kenyamanan pengunjung Kota Wisata dan ketertiban, Pemko Bukittinggi menurunkan setiap hari petugas Satpol PP bersama tim SK4 untuk menertiban pelanggaran terhadap Perda No. 3 Tahun 2015 Tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum.
Area yang selalu menjadi sasaran penataan dan penertiban itu adalah wilayah pasar atas, pedestrian Jam Gadang, dan jalan Minangkabau, Pasar Bawah dan Pasar Aur Kuning.
Kegiatan Penataan Dan Penertiban PKL itu, dilakukan Satpol PP Bukittinggi Secara Humanis Dan Persuasif, bila ditemukan pelanggaran, mereka hanya diingatkan.
Selain iyu, Petugas Juga Melaksanakan Pengawasan Dan Pengamanan Daripagi Hingga Malam Hari Untuk Mengantisipasi Terjadinya Pelanggaran Terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya.
Baca juga: Wakil Wali Kota Padang Sampaikan Nota Pengantar Ranperda APBD Tahun 2026
Kegiatan penataan dan penertiban itu, selalu di monotoring dan di awasi langsung oleh Kadat dan Kabid Trantib. SATPOL-PP Kota Bukittinggi (Me)
Penulis: Medio
Editor: Adrian Tuswandi
Berita Terkait
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Kontribusi Sosial Organisasi Jam Gadang 88
- Wagub Sumbar Vasko Ruseimy: Mari Jadikan Masjid Sebagai Pusat Aktivitas Positif Masyarakat
- Keluarga Alumni SMA 6 Padang (Kasmansix) Gelar Rapat Kerja dan Family Gathering di Bukittinggi
- Novrianto Ucok Terima Anugerah Achievement Motivation Person dari KI Sumbar
- 3 Nagari Bertarung Jadi Juara 1 Monev KIP 2024