Melarikan Diri, Paman Pelaku Asusila Terpaksa Dihadiahi Timah Panas oleh Polisi Sijunjung

Sabtu, 21 Januari 2023, 20:24 WIB | Hukum | Kab. Sijunjung
Melarikan Diri, Paman Pelaku Asusila Terpaksa Dihadiahi  Timah Panas oleh Polisi Sijunjung
Oknum paman 'pagar makan tanaman' alias pencabul itu terpaksa ditembak dan dihadiahi timah panas oleh Polisi Resort (Polres) Sijunjung, Sumatera Barat---setelah melarikan diri dari kepungan dan kejaran polisi. IST
IKLAN GUBERNUR

Kemudian tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan di dapat informasi bahwa pelaku telah melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, Kecamatan Sungairumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Pada Selasa, 17 Januari 2023, sekitar pukul 09.00 WIB,atas perintah kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani ,SIK, tim opsnal dan unit IV satreskrim berangkat menuju daerah Asam Jujuhan untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Sungairumbai,diketahui bahwa pelaku bekerja di kebun kelapa sawit milik masyarakat yang ada di tengah hutan yang ada di daerah tersebut.

"Setelah melakukan perjalanan menuju area perkebunan kelapa sawit yang memerlukan waktu 3 jam perjalanan dari Polsek Sungairumbai, kemudian sekitar pukul 21.00 WIB dilakukan upaya paksa terhadap pelaku. Namun pada saat petugas akan melakukan penangkapan pelaku sedang berada di dekat pondok kebun sawit tersebut, sedang memegang senjata tajam."

"Pada saat itu pelaku sempat melakukan perlawan kepada petugas dan kemudian mencoba untuk melarikan diri ke arah hutan yang ada di kebun sawit tersebut dan kemudian terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,"jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan. Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Dan berdasarkan pengakuan pelaku diketahui bahwa pelaku juga telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap adik kandung anak korban berinitial Ta, 8 tahun. Perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku sudah terjadi sebanyak tiga kali terjadi pada tahun 2022.

"Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya,"imbuh Kasat Reskrim mengakhiri rilisnya.

Terhadap pelaku, yang diduga telah melanggar pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomo 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (bi)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: