Kejati Sumbar Lepas Satgas PKH, Susuri Hutan Dikelola Secara Ilegal

PADANG, binews.id -- Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Yuni Daru Winarsih yang diwakili Aspidsus Fajar Mufti menerima sekaligus melepas satgas penertiban kawasan hutan (Satgas PKH) di Padang, Sabtu, (2/8/2025)
Satgas yang dibentuk yang Presiden RI Prabowo Subianto berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 ini memiliki target pemulihan hutan di Indonesia. Target penertiban sebanyak 3 juta hektar lahan juga akan dilaksanakan di wilayah Sumatera Barat.
Kejati Sumbar bersama lintas instansi akan mendukung gerak operasional satgas PKH guna terpenuhinya target pemulihan hutan dan ini akan menjadi penegakan hukum yang terukur dan terarah.
Hal ini telah dibuktikan dengan diserahkannya penertiban tahap pertama seluas 3.887,44 Ha diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Agrinas Palma Nusantara.
Kasi Penkum M. Rasyid membenarkan adanya giat Penertiban Kawasan Hutan di Sumbar. "Satgas PKH telah diterima dan dilepas oleh Aspidsus Kejati Sumbar dalam rangka penertiban hutan di Sumbar, target operasi kurang lebih 2 minggu" jelas Rasyid. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Ribuan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan Polda Sumbar, Kapolda: Perang Narkoba Tak Bisa Ditawar
- Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
- Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
- Gubernur Mahyeldi Sebut Hasil SPI dan MSCP Bahan Evaluasi untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Lebih Baik
- Gubernur Mahyeldi Apresiasi Pemusnahan Barang Ilegal oleh Bea Cukai: Lindungi Negara, Jaga Kesehatan Masyarakat
Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja di Sumbar
Hukum - 17 September 2025
Rentang 3 Hari, BNNP Sumbar Ungkap Dua Kasus Besar Narkoba
Hukum - 13 September 2025
KAI dan Polda Sumbar Gelar Sosialisasi Keselamatan di SMPN 13 Padang
Kota Padang - 19 September 2025
Nevi Zuairina Terus Beri Dukungan Penuh untuk UMKM Lokal di Sumbar II
Kota Padang - 21 September 2025