Tim Gabungan Gakkum Kemenhut, Pemkab dan Polres Solok Pasang Plang Penutupan Pengambilan Kayu di Sariek Bayang

KABUPATEN SOLOK, binews.id -- Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera yang dipimpin oleh Kepala Balai, Hari Novianto resmi menyegel aktifitas penebangan hutan di areal Penguasaan Hak Atas Tanah (PHAT) atas nama Syamsir Dahlan (S.D.). Kegiatan ini berlokasi di Jorong Sariek Bayang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Kamis (7/8/25).
Penyegelan dilakukan setelah Balai Gakkum menerima laporan serta atensi dari Pemerintah Kabupaten Solok mengenai dugaan pembalakan liar yang berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Sebelum dilakukan penyegelan, rapat koordinasi telah digelar antara Kepala Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan jajaran Pemerintah Kabupaten Solok. Rapat ini menindaklanjuti instruksi Bupati Solok, Jon Firman Pandu yang memberikan perhatian serius terhadap laporan dan pemberitaan mengenai penebangan hutan di Sariek Bayang.
Rapat dipimpin Sekretaris Daerah, Medison dilanjutkan dengan pertemuan bersama Kapolres Solok sebelum tim gabungan menuju langsung ke lokasi aktifitas penebangan.
Dalam kegiatan penyegelan tersebut, turut hadir Herman Hakim, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Solok, IPTU Mulyadi, Kapolsek Danau Kembar, Mawardi Z, Camat Danau Kembar, Satpol PP Kabupaten Solok, Dinas Kominfo Kabupaten Solok, Novermal Yuska, Anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, dan Sejumlah pejabat dari OPD terkait.
Kepala Balai GAKKUM Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi kuat pelanggaran terhadap kaidah perlindungan lingkungan.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, kegiatan penebangan kayu di lahan PHAT milik Syamsir Dahlan menunjukkan pelanggaran serius. Pembukaan jalan dan banyaknya tebangan kayu berpotensi menimbulkan bencana. Karena itu, hari ini kami lakukan penyegelan untuk menghentikan seluruh aktivitas sampai pemeriksaan lanjutan selesai," jelasnya.
Penyegelan dilakukan melalui pemasangan Plang Peringatan Resmi dari Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan di lokasi kegiatan.
Ia menambahkan bahwa penyegelan ini merupakan langkah awal penegakan hukum yang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen, pemanggilan saksi, serta proses penyelidikan lebih lanjut.
"Kami mengajak semua pihak, termasuk masyarakat, untuk bersama-sama mendukung proses ini. Aktivitas yang terjadi sudah sangat meresahkan dan membahayakan warga di hilir," tegasnya.
Dukungan dari aparat dan wakil rakyat,
Kapolsek Danau Kembar, IPTU Mulyadi, menyatakan dukungan penuh terhadap penyegelan dan upaya penegakan hukum yang dilakukan.
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Pemerintah dan Kejaksaan Negeri Solok Tandatangani Perjanjian Kerjasama
- Bupati Solok Epyardi Asda Rakor Penurunan Kerawanan Narkoba
- Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib; Bahaya Narkoba Sudah Merusak Sendi-Sendi Kehidupan
- Pemkab Solok Laporkan Tiga Orang ke Polda Sumbar Diduga Serobot Tanah Pemda
- Proses Rekruitmen Kembali eks Karyawan PT Aqua yang Difasilitasi Pemkab Solok Terhenti