Pemudik Dilarang Pulang Kampung, Gubernur : Nekat, Disuruh Putar Balik

Kepada seluruh Personil Dinas Perhubungan, Gubernur berpesan agar tegas menerapkan Permenhub 25 tahun 2020, namun tetap dalam kesantunan dan etika sebagai aparat. (melba)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Minim Terapis dan Batasan BPJS Jadi Keluhan Orang Tua Anak CP di Sumbar
- Diisi Kuliah Umum Menkes Budi Gunadi Sadikin, 12.390 Mahasiswa Baru Ikuti Kegiatan PKKMB UNP 2025
- PT Semen Padang Salurkan Bantuan Stunting Rp80,5 Juta, Perkuat Sinergi dengan BKKBN dan Dukung Asta Cita Presiden
- PT Semen Padang-BSI Kolaborasi Bahas Mental Health: Cegah Game Addiction Hingga Turunnya Produktivitas
- UNP dan Yayasan Jantung Indonesia Luncurkan Klub Jantung Sehat, Dorong Gaya Hidup Aktif di Kampus