Pemudik Dilarang Pulang Kampung, Gubernur : Nekat, Disuruh Putar Balik

Sabtu, 16 Mei 2020, 23:55 WIB | Kesehatan | Kota Padang
Pemudik Dilarang Pulang Kampung, Gubernur : Nekat, Disuruh Putar Balik
Gubernur saat melepas personil Dishub di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar dalam rangka mempertegas menindak lanjuti pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan disambut langsung oleh kadishub Sumbar Heri Nofriadi, Sabtu (16/5/2020). Foto.hms
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno melarang masyarakat berpergian dan menegaskan pemudik dilarang pulang kampung.

"Ada yang tetap pulang kampung disuruh putar balik," ujar Gubernur saat melepas personil Dishub di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar dalam rangka mempertegas menindak lanjuti pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatera Barat dan disambut langsung oleh kadishub Sumbar Heri Nofriadi, Sabtu (16/5/2020).

Dikatakan Gubernur, tugas yang kita ikuti harus sesuai dengan kepala Gugus Tugas Nasional, terkait dengan SE No 4 kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020.

"Personil Dishub dan dibantu oleh TNI, Polri betul-betul tegas dalam pelaksanaan tugas tanpa ada pertimbangan dan bagi pejabat yang berkerja harus ada surat tugasnya," tegasnya.

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam Masa Mudik Lebaran Tahun 2020 melarang angkutan darat untuk keluar dan masuk daerah yang menerapkan PSBB seperti Sumbar. "Bagi pengendara yang nekat tetap masuk atau keluar Sumbar akan disuruh putar balik," sebut Irwan.

Adapun sarana transportasi darat yang dilarang adalah kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. Kemudian, kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, kapal angkutan penyeberangan, kapal angkutan sungai dan danau.

"Namun ada pengecualian berlaku untuk kendaraan pejabat yang mengurus Covid-19, kendaraan dinas operasional dari TNI dan Polri, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans mobil jenazah dan mobil barang tidak membawa penumpang," jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Gubernur, dikecualikan juga kepada masyarat yang mengalami musibah dan kemalangan, seperti meninggal dunia, sakit keras atau harus berobat ke daerah lain diizinkan keluar/masuk dari Sumatera Barat, dikecualikan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 tahun 2020.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

"Namun untuk mereka tetap ada syarat yang harus dipenuhi. Jika tidak bisa memenuhi syarat, tetap tidak bisa bepergian keluar atau masuk Sumbar," tegasnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: