DPRD Sumbar Gelar Paripurna Terkait Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah
PADANG, binews.id -- Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Budaya Daerah digelar di ruang sidang utama gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat pada Senin, 06 Februari 2013.
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, Sekretaris Dewan Raflis, Kabag Umum Zardi Syahrir dan dihadiri Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi.
"Selanjutnya setelah dilakukan harmonisasi/ pembulatan konsepsi oleh Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-Pokok Kebudayaan Sumatera Barat ditetapkan menjadi prakarsa DPRD dengan judul Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Daerah pada rapat paripurna pada tanggal 31 Januari 2023 lalu" ujar Irsyad Safar.
Dalam gambaran umumnya, kebudayaan adalah bidang yang sangat penting diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan. Kebudayaan merupakan salah satu bidang yang sangat penting untuk diperhatikan dalam kerangka perencanaan pembangunan, baik pembangunan berskala nasional dan daerah, maupun dalam praktik kehidupan sehari-hari. Kebudayaan melekat dalam setiap individu dan kelompok bangsa, yang merupakan ekspresi dari kompleksitas kehidupan.
Baca juga: Mona Sisca : Transparansi Informasi Kunci Kesuksesan Program MBG
"Kebudayaan dalam salah satu pengertiannya adalah segala jenis hasil pemikiran, praktik sehari-hari, gagasan, yang dihasilkan dari proses belajar. Proses ini dapat dijelaskan sebagai praktik baik dari pengalaman hidup manusia atau kelompok masyarakat, yang kemudian dipelihara, diwariskan, dan disimpan dalam berbagai bentuknya. Wujud dan kebudayaan dapat berupa benda yang tampak (tangible) dan hal yang tak tampak (intangible)" kata Irsyad Safar.
Irsyad juga menyampaikan bahwa seluruh bentuk dan nlai yang ada dalam kebudayaan perlu dijaga dan dikembangkan untuk meningkatkan kualitas kehidupan.
Terutama provinsi Sumatera Barat yang kebudayaannya dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam. Sumatera Barat sebagai sebuah Provinsi sesuai Ketentuan Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 memiliki karakteristik adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah,adat basandi syara', syara'basandi kitabullah, sesuai dengan aturan adat salingka nagari yang berlaku, serta kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat/ nagari, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat masyarakat Sumatera Barat.
"Dar ketentuan tersebut dapat dilihat Sumatera Barat dapat dikatakan identik dengan dua hal yaitu Minangkabau dan Islam" terang Irsyad dalam rapat paripurna tersebut.
Selanjutnya Irsyad Safar juga mengingatkan bahwa gars besar permasalahan kebudayaan di Sumatera Barat adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal di tengah masyarakat akibat pengaruh globalisasi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






