Satgas Waspada Investasi Temukan 10 Entitas Investasi Tanpa Izin dan 50 Pinjaman Online Tanpa Izin

SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482 pinjol ilegal.
"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.
SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Presiden Prabowo Saksikan Langsung Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah
- Nevi Zuairina: Kebijakan Impor BBM Satu Pintu Perkuat Pengawasan Harga dan Ketahanan Energi
- Mendagri Puji Kepala Daerah dengan Kinerja Anggaran Baik, Mahyeldi Termasuk
- Presiden Prabowo Instruksikan Percepatan Program Rumah Subsidi bagi Masyarakat
- Ratas di Istana, Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak dan Perluas Jaminan Perlindungan bagi Pekerja