Gubernur Mahyeldi Terima Penghargaan Atas Pelayanan Publik Berkualitas Tinggi Pemprov Sumbar dari Ombudsman RI

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menerima penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI) atas penilaian terhadap kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov. Sumbar) dinilai telah mencapai kategori berkualitas tinggi (zona hijau. Pemberian penghargaan tersebut ditandai dengan penyerahan piagam dan hasil kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus, kepada Gubernur Sumatera Barat, di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Padang. Selasa (14/2/2023).
"Alhamdulillah, tahun ini kita meningkat dari kuning menjadi hijau, Penghargaan ini adalah buah dari kerja keras seluruh jajaran Pemprov untuk menghadirkan pelayanan prima bagi masyarakat. Terima kasih," ucap Mahyeldi.
Gubernur Mahyeldi menyampaikan, pada penilaian ini pihaknya memperoleh nilai 82,60 dengan kategori berkualitas tinggi. Ia yakin penilaian dari Ombudsman ini sesuai dengan kondisi ril dilapangan karena didasari oleh indikator yang jelas dan terukur.
Baca juga: Peninjauan Sekolah Rakyat Menjadi Kegiatan Pertama Wapres Gibran Saat Kunker ke Sumbar
" Penghargaan ini sangat membahagiakan, karena kita percaya bahwa pelayanan yang prima adalah bukti dari keseriusan Pemprov dalam bekerja," ungkap Gubernur.
Gubernur Mahyeldi menuturkan, saat ini pihaknya sangat fokus terhadap peningkatan kualitas pelayanan, hal tersebut ditindaklanjuti melalui upaya penerapan karakter BerAKHLAK dan beriorentasi pelayanan pada ASN, sehingga masyarakat merasa nyaman dan terlayani.
Ia juga menyampaikan, terkait pelayanan publik pihaknya juga telah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai landasan dalam pelayanan masyarakat.
"Kita sangat serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan, buktinya saat ini kita sudah miliki Perda, secara bertahap kelemahan-kelemahan yang ada juga telah kita benahi," tegas Gubernur Mahyeldi.
Baca juga: Pemprov Sumbar Dukung Penetapan Status Geopark Sianok-Maninjau dan Silokek di UNESCO
Sementara itu Wakil Kepala Ombudsman RI, Bobby Hamzar Rafinus menyampaikan, Pemprov Sumbar berhasil memenuhi standar pelayanan publik sesuai Undang-Undang No 25 Tahun 2009, hal tersebut perlu diapresiasi karena membutuhkan komitmen yang kuat dalam menerapkannya.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Layanan Publik Sumbar Kian Efisien Lewat Sistem Keprotokolan Baru
- Empat Wajib Pajak Dapat Hadiah Umrah, Pemprov Sumbar Dorong Digitalisasi Pajak
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang