Wakil Ketua DPRD Sumbar dan Sekwan Terima Aspirasi PABPDSI

PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis menerima kunjungan rombongan Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Rabu (15/2/2023) di ruang khusus I gedung DPRD Sumbar.
Untuk diketahui Pengurus Pusat PABPDSI rencananya akan melaksanakan aksi secara nasional pada tanggal 16 Februari 2023. Namun Pengurus Provinsi PABPDSI Sumatera Barat memilih langkah untuk penyampaian aspirasi dan permohonan rekomendasi dari DPRD Sumatera Barat terkait aspirasi dan masukan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
Terkait aspirasi yang disampaikan, jubir PABPDSI Sumbar Ezzy Fitriana minta penguatan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai pemerintahan desa dan penggantian nama dari BPD menjadi DPR Desa.
"Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa. Sejatinya BPD sama seperti DPRD sebenarnya. Tapi dibuat kondisinya seperti tidak kuat. Sehingga difungsikan hanya sebagai badan permusyawaratan dalam pelaksanaan musyawarah desa," kata Ezzy Fitriana.
Baca juga: Evi Yandri Rajo Budiman Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Umum INKADO Sumatera Barat 2024-2029
Mereka juga meminta UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terutama terkait Pasal 23 yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa segera direvisi.
Terkait kesejahteraan, Ezzy mengatakan kesejahteraan para perangkat desa saat ini masih kurang mendapatkan perhatian serius, padahal sudah ada aturan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.
"Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada DPRD" katanya.
"Terkait hak-hak keuangan ini menjadi PR besar bagi BPD secara nasional. Karena itu tidak diatur secara tegas, namun dalam amanat undang-undang itu dibebaskan kepada kebijakan pemerintahan kabupaten dan kota. Disanalah letak perbedaan, disanalah terletak ketidakadilannya itu" pungkas Ezzy.
Baca juga: Lapas Kelas III Dharmasraya Lakukan Tes Urine, Warga Binaan Negatif Narkoba
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menyatakan penting sekali aspirasi PABPDSI Sumbar didorong untuk diteruskan ke DPR RI. "Keinginan bapak ibu PABPDSI perlu sekali kita dorong untuk diteruskan ke DPR RI, agar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 segera direvisi, bagus sekali jika menjadi DPR Desa" kata Suwirpen.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Bupati Dharmasraya Jadi Pembicara Utama dalam Talk Show Perempuan Minang Bicara di Padang
- Gubernur Mahyeldi Ajak Warga Pasaman Sukseskan PSU: Jangan Golput dan Jaga Netralitas
- Rahmat Saleh Sambangi KPU Sumbar, Bahas Masalah PSU di Pasaman
- DPRD Sumatera Barat Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranwal RPJMD 2025--2029 dan Pengumuman Pimpinan Pansus LKPJ 2024
- Komisi Informasi Sumbar Dorong Gubernur Terbitkan Pergub Keterbukaan Informasi