Wakil Ketua DPRD Sumbar dan Sekwan Terima Aspirasi PABPDSI
PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan Sekretaris Dewan Raflis menerima kunjungan rombongan Pengurus Pusat Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), Rabu (15/2/2023) di ruang khusus I gedung DPRD Sumbar.
Untuk diketahui Pengurus Pusat PABPDSI rencananya akan melaksanakan aksi secara nasional pada tanggal 16 Februari 2023. Namun Pengurus Provinsi PABPDSI Sumatera Barat memilih langkah untuk penyampaian aspirasi dan permohonan rekomendasi dari DPRD Sumatera Barat terkait aspirasi dan masukan revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan turunannya.
Terkait aspirasi yang disampaikan, jubir PABPDSI Sumbar Ezzy Fitriana minta penguatan fungsi BPD (Badan Permusyawaratan Desa) sebagai pemerintahan desa dan penggantian nama dari BPD menjadi DPR Desa.
"Perubahan tentang BPD, kami minta dialihkan atau dikembalikan kepada badan perwakilan desa, nah atau yang paling utama sekali kami ingin menjadikan DPR Desa, jadi DPRD yang ada di desa. Sejatinya BPD sama seperti DPRD sebenarnya. Tapi dibuat kondisinya seperti tidak kuat. Sehingga difungsikan hanya sebagai badan permusyawaratan dalam pelaksanaan musyawarah desa," kata Ezzy Fitriana.
Baca juga: Bupati Solok Hadiri Apel Bhabinkamtibmas dan Peluncuran Aplikasi Satkamling Digital di Sumbar
Mereka juga meminta UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 terutama terkait Pasal 23 yang di dalamnya termaktub bahwa pemerintahan desa merupakan kepala desa segera direvisi.
Terkait kesejahteraan, Ezzy mengatakan kesejahteraan para perangkat desa saat ini masih kurang mendapatkan perhatian serius, padahal sudah ada aturan bahwa desa mendapatkan dana lebih untuk pembangunan desa.
"Kami minta tentang kesejahteraan dan sebagainya itu masuk, itu yang ingin kami sampaikan kepada DPRD" katanya.
"Terkait hak-hak keuangan ini menjadi PR besar bagi BPD secara nasional. Karena itu tidak diatur secara tegas, namun dalam amanat undang-undang itu dibebaskan kepada kebijakan pemerintahan kabupaten dan kota. Disanalah letak perbedaan, disanalah terletak ketidakadilannya itu" pungkas Ezzy.
Baca juga: Mahfud MD Puji Polri Bongkar 38 Ribu Kasus Narkoba: Capaian Luar Biasa, Bukti Komitmen Asta Cita
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib menyatakan penting sekali aspirasi PABPDSI Sumbar didorong untuk diteruskan ke DPR RI. "Keinginan bapak ibu PABPDSI perlu sekali kita dorong untuk diteruskan ke DPR RI, agar UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 segera direvisi, bagus sekali jika menjadi DPR Desa" kata Suwirpen.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Andre Rosiade: DPP Gerindra Salurkan Bantuan Rp500 Juta untuk Warga Terdampak
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Gelar Reses, Tekankan Pentingnya Dialog dengan Masyarakat
- Ketua DPRD Bersama Wawako Padang Jemput Bola ke Wamensos RI Demi Wujudkan Sekolah Rakyat Padang 2026
- APBD Kota Padang 2026 Disahkan, Fadly Amran Tegaskan Komitmen Jalankan Program Prioritas
- Ketua DPRD Sumbar Muhidi Terima Kunjungan Kajati, Bahas Penguatan Sinergi








