DPRD Sumbar Minta Masukan MUI dan LKAAM untuk Ranperda Tanah Ulayat

Kamis, 23 Februari 2023, 07:01 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Minta Masukan MUI dan LKAAM untuk Ranperda Tanah Ulayat
Rapat dengar pendapat dengan MUI dan LKAAM Sumatera Barat serta LKAAM Kabupaten/kota di Sumbar, Rabu (22/2/2023). MELBA

PADANG, binews.id -- DPRD Sumbar selaku pemprakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat meminta masukan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Ini dilakukan Ranperda tersebut dapat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Sumatera Barat.

"Maka dari itu pembahasan ranperda ini sering kita undur guna menerima masukan dari seluruh komponen masyarakat," kata Desrio di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar DPRD saat rapat dengar pendapat dengan MUI dan LKAAM Sumatera Barat serta LKAAM Kabupaten/kota di Sumbar, Rabu (22/2/2023).

Menurutnya, jika Ranperda Tanah Ulayat ini nantinya sudah sah jadi Perda, tentu saja dapat mewujudkan tertib administrasi tanah ulayat, sehingga sengketa mengenai tanah ulayat di Sumbar akan berkurang.

Sementara Ketua MUI Sumbar, Dr. Gusrizal Dt. Palimo Basa mengatakan, Perda ini harus memiliki semangat kepastian pembelaan kepentingan masyarakat Minangkabau. Oleh karena itu memang harus mendengarkan masukan dari berbagai pihak terutama pihak yang ahli dalam hal adat Minangkabau dan ABS -- SBK.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Hadiri Sialturahmi IPSI: Harus Jadi Pilar Pelestarian Silat Minangkabau

Sementara itu, utusan LKAAM Sumbar Syafrizal Ucok mengatakan, Raperda Tanah ulayat ini sebagai dasar bagi pemda untuk memfasilitasi dan menata tanah ulayat di nagari-nagari masing-masing daerah di Sumatera Barat.

"Kami dari LKAAM Sumatera Barat akan terus memberikan masukan, agar perda nantinya bisa dijadikan pegangan bagi pemerintah daerah dalam menata tanah ulayat di nagari-nagari yang ada di Sumatera Barat, sehingga ada kejelasan dan tidak membuat masalah di kemudian hari," terang Syafrizal Ucok yang juga mantan tenaga Ahli penyelesaian ganti rugi jalan Tol.

Dalam hearing tersebut, intinya LKAAM Sumbar sangat mendukung peraturan daerah tanah ulayat, untuk kepentingan masa depan anak-kemenakan. (bi)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: