Untuk Kedelapan Kalinya Pemprov Sumbar Raih WTP

PADANG, binews.id -- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat semakin memperlihatkan keunggulannya dalam pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan Pemerintah Daerah, terbukti dengan diraihnya Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Ke delapan kalinya oleh BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.
Pemberian Predikat Opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Sumbar ini merupakan yang kedelapan kalinya secara berturut-turut diberikan BPK RI selama kepemimpinan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno dan Wakil gubernur Sumbar Nasrul Abit
"Alhamdulillah, opini yang diberikan BPK atas LKPD Pemerintah Daerah Tahun 2019, tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), sehingga ini menjadi kado terindah bagi kami," ucap Gubernur Sumbar pada Rapat paripurna DPRD Sumbar penyerahan LHP BPK RI terhadap LKPD Sumbar tahun 2019, Rabu (20/5/2020).
Seperti biasa capaian yang diperoleh Pemprov Sumbar, BPK masih menemukan beberapa permasalahan. Meskipun demikian, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian laporan keuangan.
Baca juga: Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengakui masih ada sejumlah permasalahan yang masih terjadi dalam persoalan keuangan daerah. Dari data BPK RI, permasalahan itu adalah temuan pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Ini merupakan prestasi yang patut kita banggakan, dimana Provinsi Sumbar merupakan satu-satunya provinsi yang memperoleh opini WTP selama delapan tahun secara berturut-turut," ungkapnya.
Gubernur Sumbar mengatakan, pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyerahkan laporan tahun 2019 sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2006, dan juga menumbuhkan pada tanggal (31/3/2020) paling lambat dan kita telah laksanakan empat hari sebelum (26/2/2020). Sebelumnya kita serahkan ke BPK-RI Lapaoran Keuangan Pemprov. Sumbar telah diriview oleh aparat pemeriksaan internal (Inspektorat).
Selanjutnya Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi mengatakan, Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan mengakhiri masa tugasnya pada bulan Februari tahun 2020 yang akan datang, dengan meninggalkan fondasi pengelolaan keuangan daerah yang sudah mapan, kredibel dan akuntabilitas.
Baca juga: Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
"Opini WTP atas LKPD tahun 2019, tidak membuat kita berpuas diri. Opini WTP sebenarnya bukanlah sebuah prestasi, akan tetapi merupakan standar minimum pengelolaan keuangan daerah yang harus dipenuhi oleh pemerintah," ujar Supardi.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Bahas Jawaban Gubernur Soal Perubahan APBD dan Penyertaan Modal Jamkrida
- Rapat Paripurna DPRD Sumbar Sahkan Revisi Tatib untuk Perkuat Fungsi Legislatif
- Sekretariat DPRD Sumbar Gelar Apel Pagi, Tegaskan Disiplin dan Sinergi Kerja
- DPRD Sumbar Tekankan APBD-P 2025 Harus Cermat dan Pro-Publik
- DPRD Sumbar Soroti Dana Hibah KONI Rp1,8 Miliar, Transparansi Penggunaan Anggaran Jadi Sorotan Utama
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025