DPRD Sumbar Gelar Bimtek Pertama di Balairung Jakarta, Ini Pembahasannya...

Minggu, 19 Maret 2023, 13:00 WIB | Politik | Nasional
DPRD Sumbar Gelar Bimtek Pertama di Balairung Jakarta, Ini Pembahasannya...
Dalam meningkatkan kapasitas sesuai tugas pokok dan fungsi, DPRD Provinsi Sumatera Barat, mengadakan Bimtek pertama tahun 2023,di Balairung Jakarta, 17-20 Maret 2023. IST
IKLAN GUBERNUR

Dia juga mengatakan, tidak kalah pentingnya dalm bimtek kali ini, terkait Implementasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang dirubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, tentang pengadaan barang dan jasa.

"Banyak pula yang perlu kita pahami terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Daerah. Karena

Dari proses pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, banyak terdapat permasalahan, diantaranya kegiatan yang putus kontrak, perpanjangan masa pelaksanaan kegiatan, kegiatan yang tidak sesuai dengan spesikasi, volume dan lain sebagainya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Program Pemenuhan Kesehatan dan Kesejahteraan Remaja di Padang

Sebagai Anggota DPRD yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan oleh OPD dilingkup Pemerintah Daerah, tentu kita perlu memahami dan mengetahui bagaimana proses pengadaan barang dan jasa ini dan bagaimana ke depan, pengadaan barang dan jasa dilingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dapat lebih maksimal,"tambah Irsyad.

Selain masalah pemilu 2024 dan juga pengadaan barang serta jasa, hal yang amat penting juga dengan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK.

"Masih banyak kita yang belum memahami, seperti proses, lingkup kewenangan serta mekanisme pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK oleh DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 dan Nomor 3 Tahun 2017 serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2010, telah diatur tentang bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut LHP BPK. Tetapi dalam pelaksanaannya, masih banyak yang kurang jelas, seperti bagaimana pelaksanaan tindak lanjut yang harus dilakukan paling lambat 60 Hari sejak LHP di terima dan sampai sejauhmana kewenangan DPRD terhadap pelaksanaan tindak lanjut tersebut,"beber Irsyad Syarat.

Adanya Bimtek menurut Irsyad, bukan hanya bermanfaat untuk lembaga, melainkan juga memiliki hal positif menambah ilmu pribadi, yang berguna untuk kedepannya.

Sekalian dengan penyelenggaraan Bimtek, Rektor Universitas Respati diwakili Dr. Ani Nuraini, MM, merupakan Wakil Rektor II, mengatakan, amat berterimakasih sudah dipercaya sebagai pelaksana, dan berharap terus berkelanjutan.

"Kita amat berterimakasih pada pimpinan dan anggota DPRD Sumbar serba Sekwan, yang sudah memberi kepercayaan pada kami untuk menyelenggarakan Bimtek ini, semoga kedepannya kita tetap bisa bekerjasama dalam segala hal," ucap Ani.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: