Tingkatkan Pemahaman tentang Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Diskusi Bersama Tokoh Adat

"Jadi akan nampak orang yang dapat mengendalikan dirinya dan tubuhnya dan jiwanya dalam bertindak dan berperilaku dengan rujukan kepada filosofi orang Minangkabau Adat Basandi Syara',Syara' Basandi Kitabullah, Syara' Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru," jelasnya.
Ia menyebutkan, 12 yang dikatakan Sumbang tersebut yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang tagak, sumbang makan, sumbang bajalan, sumbang pakai, sumbang kato, sumbang karajo, sumbang diam/tingga dan sumbang kurenah.
Menurut Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, Undang-undang Adat Minangkabau saat ini tidak terpakai lagi secara utuh karena perubahan zaman, sistem politik dan pemerintahan. Raudha Thaib berharap diskusi Bersama ini tidak berhenti sampai disini saja, harus ada tindak lanjutnya kedepannya.
Baca juga: Tiga Fraksi Ajukan Hak Angket Soal Surat Minta Sumbangan Gubernur
Salah satunya dengan mengaktifkan forum bundo kanduang dan puti bungsu yang ada di Kabupaten / Kota dan mengadakan program-program bagaimana penerapan sumbang duobaleh dikehidupan sehari hari.
"Ini sangat penting sekali dalam zaman seperti sekarang ini yang amburadul tidak jelas rujukan kemana tujuan, sementara kita memiliki tatanan yang sangat luar biasa," tutupnya. (mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wako Hendri Arnis Sampaikan Usulan Pembangunan Padang Panjang di Musrenbang Provinsi
- Sekretariat Daerah Se-Sumatera Barat Sinkronkan Renstra 2025-2029
- Sumbar Terpilih sebagai Provinsi Penerima Program Sekolah Rakyat
- Pemko Padang Sinkronkan Program Smart City Menuju Kota Pintar
- Bupati Dharmasraya Ajukan Pembangunan Jalur Dua dan Betonisasi Jalan Nasional ke BPJN Sumbar