Tingkatkan Pemahaman tentang Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Diskusi Bersama Tokoh Adat

"Jadi akan nampak orang yang dapat mengendalikan dirinya dan tubuhnya dan jiwanya dalam bertindak dan berperilaku dengan rujukan kepada filosofi orang Minangkabau Adat Basandi Syara',Syara' Basandi Kitabullah, Syara' Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru," jelasnya.
Ia menyebutkan, 12 yang dikatakan Sumbang tersebut yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang tagak, sumbang makan, sumbang bajalan, sumbang pakai, sumbang kato, sumbang karajo, sumbang diam/tingga dan sumbang kurenah.
Menurut Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, Undang-undang Adat Minangkabau saat ini tidak terpakai lagi secara utuh karena perubahan zaman, sistem politik dan pemerintahan. Raudha Thaib berharap diskusi Bersama ini tidak berhenti sampai disini saja, harus ada tindak lanjutnya kedepannya.
Baca juga: Tiga Fraksi Ajukan Hak Angket Soal Surat Minta Sumbangan Gubernur
Salah satunya dengan mengaktifkan forum bundo kanduang dan puti bungsu yang ada di Kabupaten / Kota dan mengadakan program-program bagaimana penerapan sumbang duobaleh dikehidupan sehari hari.
"Ini sangat penting sekali dalam zaman seperti sekarang ini yang amburadul tidak jelas rujukan kemana tujuan, sementara kita memiliki tatanan yang sangat luar biasa," tutupnya. (mel)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Generasi Muda SMK Sumbar Dibekali Kepemimpinan dan Keterampilan Global
- Sumbar Siap Jadi Green Province 2026, Targetkan Investasi Hijau Rp120 Triliun
- Rapat Paripurna Istimewa HJK ke-356, Momentum Refleksi Kota Padang
- Pemprov Sumbar Siapkan Hadiah Umrah bagi Wajib Pajak Taat
- Pemprov Sumbar Perkuat Komitmen Layanan Dasar Melalui Rakor SPM
Irman Gusman Serahkan Beasiswa PIP untuk 437 Siswa di Sumbar
Kota Padang - 13 Agustus 2025
Pemprov Sumbar-BSI Gelar Gowes Parade Merah Putih 80 KM
Kota Padang - 13 Agustus 2025