Tingkatkan Pemahaman tentang Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Diskusi Bersama Tokoh Adat

Senin, 20 Maret 2023, 22:43 WIB | Pemerintahan | Kota Padang
Tingkatkan Pemahaman tentang Adat dan Budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumbar Diskusi...
Dinas Kebudayaan Sumatera Barat mengadakan diskusi bersama tokoh adat Sumatera Barat, Senin (20/3/2023), di Gedung LKAAM Sumbar, Komplek Masjid Raya Sumbar. Melba
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id - Dalam rangka mempererat tali persaudaraan dan memperkuat pemahaman tentang adat dan budaya Minangkabau, Dinas Kebudayaan Sumatera Barat mengadakan diskusi bersama tokoh adat Sumatera Barat, Senin (20/3/2023), di Gedung LKAAM Sumbar, Komplek Masjid Raya Sumbar.

Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat, Syaifullah, mengatakan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi mengenai adat dan budaya Minangkabau dari berbagai sisi kehidupan, baik dari kalangan pemangku adat maupun generasi muda.

Peserta kegiatan berjumlah 100 orang, yang terdiri dari 40 orang dari rang mudo dan puti bungsu yang berasal dari Sumbar. Selain itu, peserta juga diikuti oleh Mamak Kapalo Warih dan Mande Sako dari Nagari Percontohan yang berada di 18 Kabupaten dan Kota sebanyak 36 orang, serta akademisi dan mahasiswa yang ada di kampus di Kota Padang sebanyak 24 orang.

Diskusi Bersama Tokoh Adat Sumatera Barat mengupas Pentingnya Sumbang Duobaleh dalam Kehidupan Minangkabau dengan menghadirkan dua narasumber, yakni Yus Datuak Parpatiah dan Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, MP yang bertemakan "Lapuak-lapuak Dikajangi, Usang-usang Dipabarui",

Baca juga: Nama Bidang PNFI Disdik Pasbar Dicatut, Ketua MKKTK Kecamatan Pasaman Pungut Iuran Berdalih Hadiah

Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib membahas topik Sumbang Duobaleh, yang menurutnya sangat penting diterapkan dalam kehidupan sehari-hari agar bisa diterapkan kepada generasi muda, salah satunya tentang fiil perangai.

Menurutnya, dalam Undang-undang Nan Duopuluah terbagi dalam dua bahagian yaitu Undang-undang Nan salapan dan Undang-undang Nan Duobaleh.

"Yang pertama menguraikan jenis kejahatan dan tertuju pada laku Perangai. Terdiri dari 8 pasal dan salah satu dari pasalnya adalah Sumbang salah laku parangai. Sedangkan yang kedua lebih memfokuskan pada Sumbang Duobaleh yang membahas kurenah dan tingkah laku manusia," jelasnya.

Sumbang Duobaleh mengandung acuan yang sangat jelas tentang kurenah dan tingkah laku manusia laki-laki dan perempuan yang berkaitan dengan segala yang ada dalam diri/tubuh manusia, berkaitan dengan pengendalian apa yang ada didalam diri/tubuah manusia.

Baca juga: Berkunjung ke Pesantren Gratis Berdikari, Wagub Sebut Pemprov akan Sumbang Sapi dan 1.000 Bebek

"Seperti telinga, mata, hidung, lidah, bibir, mulut, kaki, tangan, jari, kapalo, raso/hati, pareso/pikiran, kesemuanya itu akan tercermin dalam kurenah/tingkah/perilaku seseorang," ujarnya.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: