Beli Motor Listrik Dapat Bantuan Pemerintah Rp7 Juta, Ini Syaratnya!

"Perusahaan industri yang melanggar ketentuan tersebut, akan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan program bantuan," pungkas Taufiek. (bi)
Halaman:
1 2
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Tarif Trump Ancam Ekspor RI, Hj. Nevi Zuairina Minta Pemerintah Percepat Perjanjian Dagang dan Lindungi Usaha Nasional
- BUMN Asuransi Siap Go Global, Nevi Zuairina Dorong Reformasi Menyeluruh untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
- Perkuat Digital Pelayanan Publik, PLN Icon Plus Terima Kunjungan Strategis Disdukcapil Bintan
- Nevi Zuairina Desak Akuntabilitas Ketat dan Transparansi Maksimal untuk Danantara
- OJK Dukung Program 3 Juta Hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah