Pemko Padang Panjang Bersama Kantor Kemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1444 H
Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak. Mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas.
Perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.
Sementara itu dari MUI Kota Padang Panjang maupun ormas Islam seperti Muhammadiyah, memberikan masukan berkenaan dengan hukum-hukum dalam penetapan nilai rupiah dari kadar zakat firah serta fidyah.
Baca juga: Terdampak Banjir Bandang, Pembangunan SDN 49 Batang Kabung Dimulai
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua MUI, Buya Zulhamdi, Lc, M.A, Kepala Baznas Padang Panjang, Syamsuarni, S.Ag, PD Muhammadiyah, Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM. (Put)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Sepablock Kian Meluas, BNPB juga Gunakan untuk Pembangunan Huntap Mandiri di Padang Panjang
- Grand Final Duta GenRe 2026 Padang Panjang, Siapkan Generasi Berkualitas Menuju Indonesia Emas 2045
- Wako Hendri Arnis Monitoring Gedung Kantor, Dorong Efisiensi dan Optimalisasi Aset
- TSR Pemprov Kunjungi Masjid Baitul Hikmah, Serahkan Hibah Rp50 Juta
- Jelang Lebaran, Penataan Pasar oleh Pemko Buat Pasar Pusat Kian Ramai






