Terkait PMK RI No 212, Ketua Komisi III Pimpin Hearing dengan Mitra Kerja

Jumat, 17 Maret 2023, 10:29 WIB | Pemerintahan | Kab. Pesisir Selatan
Terkait PMK RI No 212, Ketua Komisi III Pimpin Hearing dengan Mitra Kerja
Ketua Komisi III ( Bidang Pembangunan ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Herpi Damson Epi Kampai, S.IP memimpin langsung Hearing ( dengar pendapat ) dengan mitra kerja tekait Peraturan Menteri Keuangan atau PMK RI Nomor 212 tahun 2022, Kamis ( 16/3) bertempat diruang sidang Paripurna DPRD Pessel Painan. IST
IKLAN GUBERNUR

PESISIR SELATAN,binews.id -- Ketua Komisi III ( Bidang Pembangunan ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat, Herpi Damson Epi Kampai, S.IP memimpin langsung Hearing ( dengar pendapat ) dengan mitra kerja tekait Peraturan Menteri Keuangan atau PMK RI Nomor 212 tahun 2022, Kamis (16/3) bertempat diruang sidang Paripurna DPRD Pessel Painan

Hadir anggota Komisi III, kemudian Mitra Kerja Komisi III kali ini diantaranya, Asisten III, Dinas Perhubungan, Perkimtan dan LH, dan BPBD.

Menurut Ketua Komisi III, Herpi Damson Epi Kampai,sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor :212/PMK.07/2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana aloksai umum yang ditentukan penggunaannya tahun anggaran 2023 maka penggunaan anggaran di daerah sesuai dengan Permenkeu diatas maka kepada OPD agar tetap melaksanakan kegaiatan pembangunan skala prioritas dengan utama

" Jangan sampai OPD tidak melaksanakan kegiatan pembangunan skala prioritas walaupun keluarnya Permenkeu RI Nomor 212 than 2022," tegasnya

Baca juga: Datuak Febby: Keterbukaan Informasi Penting untuk Efisiensi Anggaran

Ia menyebutkan, di PMK Nomor 212 Tahun 2022 tentang indikator tingkat kinerja daerah dan ketentuan umum bagian DAU (Dana Alokasi Umum), ditentukan penggunaannya Tahun Anggaran 2023 yang ditetapkan

Semua penggunaan anggaran di OPD masing-masing telah diatur penggunaannya termasuk keluarnya PMK RI Nomor 212 tahun 2022 namun kegiatan skala prioritas termasuk kegiatan rutin jangan sampai tertunda "Urgensinya kegiatan skala prioritas tetap dilaksanakan termasuk kegiatan rutin jangan ditunda-tunda oleh OPD," tambahnya.

(on)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: