Tanah Ulayat Dijadikan Hutan Lindung, Andre Rosiade Fasilitasi Pertemuan Ninik Mamak Inderapura dengan Menteri Kehutanan

Jumat, 09 Mei 2025, 13:52 WIB | Pemerintahan | Kab. Pesisir Selatan
Tanah Ulayat Dijadikan Hutan Lindung, Andre Rosiade Fasilitasi Pertemuan Ninik Mamak...
Persoalan tanah ulayat Nagari Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade membawa langsung keluhan masyarakat setempat ke Kementerian Kehutanan. IST
IKLAN LAYANAN MASYARAKAT BI

PESSEL, binews.id -- Persoalan tanah ulayat Nagari Inderapura Kabupaten Pesisir Selatan kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade membawa langsung keluhan masyarakat setempat ke Kementerian Kehutanan. Harapannya, pemerintah segera turun tangan mencari solusi yang adil.

Dalam pertemuan bersama Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan, Kamis, 8 Mei 2025 di Gedung Manggala Wanabakti Kementerian Kehutanan, Andre menyampaikan, saat ini ada tiga warga Inderapura yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumbar. Tak hanya itu, jumlah tersebut terancam meningkat menjadi puluhan bahkan ribuan orang.

"Saat ini sudah ada tiga orang tersangka. Informasi dari Pak Kapolda dan Wakapolda, akan menyusul sekitar 50 orang lagi, dan ini bisa terus berkembang menjadi ribuan," ujar Andre.

Dijelaskan Andre, permasalahan tersebut bermula saat lahan hutan lindung untuk proyek PLTA di Riau dipindahkan ke wilayah Inderapura dan Tapan Kabupaten Pesisir Selatan. Padahal masyarakat adat setempat sudah menghuni dan mengelola lahan tersebut sejak sebelum kemerdekaan, bahkan sejak 1990-an sudah ada kegiatan perkebunan kelapa sawit di sana.

Baca juga: Andre Rosiade Tegaskan Penertiban Tambang Ilegal Tidak Matikan Ekonomi

"Saat itu ninik mamak bahkan merekomendasikan perusahaan HGU, Incasi Raya, untuk menanam sawit. Masyarakat ikut pula menanam di sekitarnya. Itu berlangsung puluhan tahun tanpa masalah," ungkap Andre.

Namun, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, lahan yang dikelola warga tiba-tiba masuk kategori hutan lindung. Akibatnya, aktivitas pertanian dianggap ilegal dan warga mulai menghadapi ancaman hukum.

Baca juga: Pulang Basamo 2026 Resmi Digelar, Andre Rosiade: Berangkat 8 dan 15 Maret

"Ini krisis keadilan. Bagaimana mungkin tanah yang sudah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba menjadi hutan lindung tanpa mereka tahu? Negara harus hadir untuk melindungi, bukan memenjarakan," imbuhnya.

Halaman:
IKLAN MBG

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: