Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan, Berikut...

Rabu, 29 Maret 2023, 12:11 WIB | Ragam | Nasional
Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan, Berikut...
THR. IST

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melaluiwebsitehttps://poskothr.kemnaker.go.id," tandasnya.(bi)

Baca juga: Kartu Prakerja Skema Normal di 2023 Resmi Dibuka, Buruan Daftar...!

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: