Menaker Terbitkan Edaran Pemberian THR Keagamaan, Berikut...
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker 5/2023 tersebut," ucapnya.
Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan tahun 2023, Ida meminta kepada para gubernur dan jajaran untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan.
"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melaluiwebsitehttps://poskothr.kemnaker.go.id," tandasnya.(bi)
Baca juga: Bertemu Wamen BP2MI, Vasko Ruseimy Minta Perhatian Khusus untuk Pekerja Migran Asal Sumbar
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
- PWI dan Mahkamah Agung Jajaki Kerja Sama Peliputan Perkara Jelang HPN 2026
- Pemprov Sumbar dan Tiga Kampus di Padang Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
- Telkom Indonesia dan Universitas Negeri Padang Resmikan Digistar Club, Cetak Talenta AI Unggul di Sumbar
- Pada Hari Ayah, Hj. Nevi Zuairina Sampaikan Ayah Adalah Teladan Tangguh dan Penopang Keluarga
Lawan Disrupsi Informasi, Ketum PWI: Pers Harus Kedepankan Kemanusiaan
Ragam - 24 Desember 2025
Pemko Padang Siapkan 1.500 Paket Rendang untuk Korban Bencana
Ragam - 24 Desember 2025










