Pemprov Sumbar dan Tiga Kampus di Padang Raih Predikat Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025
PADANG, binews.id -- Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar acara puncak Anugerah Keterbukaan Informasi Publik sekaligus Launching Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (15/12/2025).
Kegiatan bergengsi tersebut menjadi ajang apresiasi bagi badan publik yang dinilai konsisten menerapkan prinsip keterbukaan informasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Berdasarkan Keputusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia Nomor: 11/KEP/KIP/XII/2025, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama tiga perguruan tinggi negeri di Kota Padang berhasil meraih predikat Informatif.
Tiga perguruan tinggi tersebut yakni Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang, Universitas Negeri Padang (UNP), dan Universitas Andalas (Unand), yang dinilai berhasil memenuhi standar keterbukaan informasi publik oleh KI Pusat.
Mona Sisca yang hadir mewakili Komisi Informasi Sumatera Barat menyampaikan apresiasi kepada seluruh badan publik informatif yang telah dimonitoring dan dievaluasi oleh KI Pusat.
"Alhamdulillah, Pemprov Sumbar naik ke peringkat 14 Informatif dari seluruh Pemerintah Provinsi se-Indonesia. Tahun sebelumnya kita berada di peringkat 18," ujar Mona Sisca selaku Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar.
Ia menambahkan, capaian yang lebih membanggakan adalah diraihnya predikat Informatif oleh UIN Imam Bonjol Padang. Prestasi tersebut merupakan yang pertama kali diraih, mengingat kampus tersebut baru pertama kali mengikuti monitoring dan evaluasi KI Pusat.
"UIN Imam Bonjol Padang meraih predikat Informatif pada keikutsertaan perdananya, dan ini tentu menjadi pencapaian yang luar biasa," ujar Mona. Pada kesempatan itu, Rektor UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Hj. Martin Kustati, M.Pd., hadir langsung menerima penghargaan.
Sementara itu, UNP dan Unand juga kembali mempertahankan predikat Informatif. Penghargaan diserahkan langsung oleh Komisioner KI Pusat, Syawal, kepada Rektor Universitas Andalas Dr. Efa Yonnedi, SE., MPPM., Akt., CA., CRGP., Ph.D., serta Rektor Universitas Negeri Padang Dr. Ir. Krismadinata, S.T., M.T.
Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 diberikan kepada 197 badan publik dengan kualifikasi Informatif yang tersebar dalam tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga negara dan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, BUMN, perguruan tinggi negeri, serta partai politik.
Kegiatan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dan peluncuran IKIP 2025 tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, yang menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. (bi/rel/mel)
Penulis: Imel
Editor: Imel
Berita Terkait
- Perlindungan Karya Jurnalistik Jadi Sorotan PWI dalam Revisi UU Hak Cipta
- Nevi Zuairina Soroti Wacana WFH Hemat BBM, Tekankan Pentingnya Ketahanan Energi Nasional
- Nevi Zuairina Soroti Ketersediaan Air Baku dan Infrastruktur SPAM Jatiluhur untuk Dukung Industri dan Permukiman Bekasi
- Gubernur Sumbar Bertakziah ke Rumah Duka Jenderal (Purn) Try Sutrisno
- Pembinaan Nasional Imam Muda Dihadiri Tamu Kehormatan, Syaikh dari Yordania






