PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW Lewat Rapat Maraton Dua Hari

Minggu, 21 Desember 2025, 18:57 WIB | Pemerintahan | Nasional
PWI Pusat Finalisasi Draf AD/ART, KEJ, dan KPW Lewat Rapat Maraton Dua Hari
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) melalui rapat maraton selama dua hari, 19--20 Desember 2025. HUMAS
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

JAKARTA, binews.id -- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menuntaskan finalisasi draf Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta Kode Perilaku Wartawan (KPW) melalui rapat maraton selama dua hari, 19--20 Desember 2025.

Rapat berlangsung di ruang rapat Kantor PWI Pusat, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, dan menjadi bagian penting dari upaya pembaruan regulasi internal organisasi wartawan tertua di Indonesia tersebut.

Rapat dipimpin Ketua Tim Penyempurnaan PD/PRT PWI Pusat, Zulkifli Gani Ottoh, didampingi Sekretaris Tim, Nurcholis M.A. Basyari. Seluruh anggota tim dari berbagai daerah turut hadir dan terlibat aktif dalam pembahasan.

Anggota tim yang mengikuti rapat antara lain Djoko Tetuko Abdul Latief selaku Wakil Ketua Bidang Organisasi dari Surabaya, Iskandar Zulkarnain sebagai Wakil Sekretaris Jenderal dari Lampung, serta Novrizon Burman selaku Wakil Ketua Pembinaan Daerah dari Riau.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, KAI Divre II Sumbar Beri Kejutan untuk Penumpang Perempuan

Selain itu, hadir pula Zul Effendi yang merupakan Ketua Dewan Kehormatan PWI Sumatera Barat dari Padang, serta Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat.

Pembahasan dilakukan secara intensif dan mendalam selama dua hari berturut-turut untuk memastikan seluruh substansi penyempurnaan draf dapat diselesaikan secara komprehensif dan sesuai kebutuhan organisasi.

Rapat ini dinilai sangat strategis karena menyangkut penyempurnaan konstitusi organisasi, etika jurnalistik, serta perilaku wartawan yang menjadi fondasi integritas dan profesionalisme anggota PWI di seluruh Indonesia.

Salah satu keputusan penting yang dihasilkan adalah perubahan nomenklatur dari PD/PRT menjadi AD/ART, sebagai bentuk penyesuaian dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 juncto Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Baca juga: Perkuat Sinergitas Hukum, Pemko Padang dan Kejari Teken MoU Kerjasama Strategis

Selain perubahan nomenklatur, substansi Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Wartawan juga dimutakhirkan guna memperkuat standar etika, tanggung jawab, dan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: Imel

Bagikan: