Percepatan Reformasi Birokrasi di Sumbar, Biro Organisasi Lakukan Sosialisasi Aturan Baru Tata Naskah
PADANG, binews.id -- Mendorong reformasi birokrasi di Sumatera Barat, sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan ketertiban, efisiensi dan efektivitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Biro Organisasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melaksanakan sosialisasi Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Daerah bertempat di Auditrotium Gubernuran, Padang, Kamis (04/04/2023).
Membuka pelaksanaan sosialisasi, Asisten Administrasi Umum Sumbar Andri Yulika menyebutkan Tata naskah yang baik dinilai mampu mendorong efisiensi dan efektivitas kinerja dan kualitas tata laksana pemerintahan. Karena tatalaksana pemerintahan yang baik akan berbanding lurus dengan tertib dan tertatanya administrasi pemerintahan yang baik pula.
"Untuk itu kita harus sepakat, bahwa Tata Naskah Dinas sangat penting sekali untuk terjaminnya adminsitrasi yang baik bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota seSumatera Barat," kata Andri Yulika.
Menurut Andri, Tata Naskah Dinas adalah hal mendasar yang terkesan usang, namun yang tak pernah lekang dimakan waktu. Hal ini disebabkan tata naskah sangat berkaitan dengan identitas kelembagaan, karena itu komunikasi resmi lembaga pemerintah yang dituangkan dalam dokumen secara manual maupun elektronik, harus diatur secara baku melalui regulasi Tata Naskah Dinas yang jelas.
Baca juga: Riyanda Pimpin Rapat Pimpinan, Tekankan Optimalisasi Inovasi dan Penertiban Aset Daerah
Mengawali Tahun 2023 ini, Kementerian Dalam Negeri RI sebagai pembina dan pengawas urusan pemerintahan di daerah telah menetapkan Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Terbitnya peraturan ini merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya yaitu Permendagri nomor 54 tahun 2009 yang di nilai tidak relevan lagi dengan perkembangan organisasi, hukum, dan teknologi informasi.
"Oleh karena itu, sosialisasi ini penting untuk dalam rangka percepatan reformasi birokrasi bidang ketatalaksanaan di Sumatera Barat," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Sumatera Barat Fitriati, menjelaskan perbaikan tata laksana termasuk di dalamnya tata naskah, merupakan bagian dari roadmap keberhasilan reformasi birokrasi. Sebagai tindak lanjut atas Permendagri Nomor 1 tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah itu, pihaknya merasa sangat perlu untuk melakukan sosialisasi pedoman tata naskah untuk mendorong upaya perbaikan kualitas ketatalaksanaan pada pemerintahan di Sumatera Barat.
"Dengan sosialisi ini diharapkan dapat mendorong percepatan perubahan area ketatalaksanaan, sebagai bentuk implementasi Reformasi Birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses dengan mengacu kepada peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Baca juga: Sawahlunto Gelar Seminar Perjuangan Adinegoro, Perkuat Literasi Sejarah Generasi Muda
Kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Kepala Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri Supriyanto sekaligus sebagai narasumber dan beserta tim, serta diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah Pemprov Sumbar dan Bagian Organisasi dari seluruh kabupaten dan kota se-Sumatera Barat. (bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Kunjungan Menteri Pariwisata ke Sumbar, Dorong Pengembangan Mentawai hingga Wisata Gastronomi
- Hari Otonomi Daerah Provinsi, Mahyeldi Tekankan Daerah Harus Inovatif dan Mandiri
- Ditjen Dukcapil Kemendagri tunjuk Kota Padang jadi Pilot Project Program Digitalisasi Bansos
- Mahyeldi Ansharullah Lepas Keberangkatan 384 Calon Jemaah Haji Kloter 1 Embarkasi Padang Tahun 1447 H/2026 M
- Transformasi UKPBJ, Sekdaprov: Belanja Barang Harus Berdampak bagi Daerah






