Kecuali Bukittinggi, Daerah di Sumbar ini Masuki PSBB Tahap III

Kamis, 28 Mei 2020, 19:22 WIB | Kesehatan | Nasional
Kecuali Bukittinggi, Daerah di Sumbar ini Masuki PSBB Tahap III
PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan," ujar Gubernur Irwan di Rumah Bagonjong ketika mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Bupati Wali Kota se-Sumbar, Kamis (28/05/2020)
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Gubernur Sumatera Barat, Prof. Irwan Prayitno yang didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit, Forkompimda Provinsi Sumatera Barat akhirnya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai dengan tanggal 7 Juni 2020. Dari 19 Kabupaten/Kota, hanya Kota Bukittinggi yang keluar dari PSBB sekaligus menerapkan konsep New Normal.

Keputusan ini diambil oleh Gubernur setelah mendengar dan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, diantaranya Bupati Wali Kota se-Sumbar dan kajian dari pakar epidemologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas.

Disamping itu penetapan keputusan ini juga telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan RI termasuk dengan Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Pusat, Letjen Doni Monardo.

"PSBB Sumbar diperpanjang hingga 7 Juni 2020, dengan empat poin penting yang harus dilakukan," ujar Gubernur Irwan di Rumah Bagonjong ketika mengikuti Video Conference (Vidcon) bersama Bupati Wali Kota se-Sumbar, Kamis (28/05/2020).

Baca juga: Pemko Bukittinggi Akan Gelar Pasar Murah di Lapangan Kantin

Ke-empat poin dimaksud diantaranya melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan-tahapan menuju New Normal dengan mengurangi pembatasan, dimana teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing kepala daerah kabupaten/kota sesuai dengan regulasi yang ada.

"Tatanan baru produktif dan aman dari covid atau yang lebih dikenal dengan istilah New Normal pasti kita hadapi, namun hal ini akan dilakukan secara bertahap dengan berbagai persiapan, juga sembari menunggu Keppres dikeluarkan," papar Gubernur Irwan.

Yang kedua adalah bagaimana mengoptimalkan upaya-upaya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19.

"Hal ini sejalan dengan arahan Presiden kepada TNI-POLRI untuk ikut mendisiplinkan masyarakat pada beberapa titik keramaian," ungkapnya.

Baca juga: Kembali Mutasi Bergulir di Lingkungan Pemko Bukittinggi,64 Pejabat Dilantik Wako Erman Safar

Poin selanjutnya Sumatera Barat tetap mempertahankan kondisi tanggap darurat. Artinya selama Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Bencana Nonalam COVID-19 sebagai Bencana Nasional belum diakhiri atau dicabut, secara otomatis Pemprov Sumbar akan tetap dengan kondisi siaga darurat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: