Pariwara DPRD Pesisir Selatan

Rapat Paripurna DPRD Pessel Dalam Rangka Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Tahun 2022

Selasa, 23 Mei 2023, 10:00 WIB | Politik | Kab. Pesisir Selatan
Rapat Paripurna DPRD Pessel Dalam Rangka Rekomendasi Terhadap LKPj Bupati Tahun 2022
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Selatan Sumatera Barat, Selasa (3/5) kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Pessel tahun 2022 di ruang rapat Paripurna Painan. IST
IKLAN GUBERNUR

PESISIR SELATAN, binews.id --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pesisir Selatan Sumatera Barat, Selasa (3/5) kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna dalam rangka Rekomendasi terhadap LKPj Bupati Pessel tahun 2022 di ruang rapat Paripurna Painan.

Rapat dipimpin Ketua Ermizen, S.Pd didampingi Wakil Ketua Aprial Habbas Buya Piay, SH, MH, dan Wakil Ketua Jamalus Yatim dan dihadiri Wakli Bupati Apt. Rudi Haryansyah, S.Si Anggota DPRD Pessel , Forkopimda serta undangan.

Menurut Ketua Pansus Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Pessel Irjal, SE mengemukakan dalam beberapa catatan seperti terhadap BKPSDM Pessel untuk menjamin kepastian karir ASN dalam rangka meningkatkan kinerja.

" Dalam pemberhentian dan pengangkatan serta penerapan disiplin seorang ASN diminta kepada pemerintah daerah untuk meemerhatikan aturan-aturan yang berlaku,"ungkap Irjal.

Baca juga: Gali Informasi Mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, Pansus II DPRD Pessel Studi Banding ke DPRD Sumbar

Catatan khusus juga diberikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ( DPMDPPKB ) diminta untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kegiatan ketahanan pangan yang dialokasikan dalam anggaran nagari tahun 2022 dan kedepan untuk menfasilitasi panduan standar komoditi sesuai dengan potensi masing-.masing nagari.

" Inspektorat juga perlu melakukan evaluasi tentang pemamfaatan dan pendidikan gratis yang disubsidi melalui APBD untuk kemamfaatannya," katanya.

Diminta juga kepada kepala daerah cq Bagian Tata Pemerintahan dan Keejasama untuk mengevaluasi kinerja camat sebagai koordinator dalam meningkatkan koordinasi penyelenggara pemerintahan pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat di kecamatan ( UU Nomor 23 tahun 2014 agar pemerintahan nagari berjalan sesuai UU Nomor 6 tahun 2014.

"Diminta kepada kepala daerah cq Satpol PP dan Damkar agar melakukan penertiban terhadap kafe yang menyediakan hiburan live musik yang tidak sesai dengan peraturan yang berlaku didaerah dan penambahan pos pemadam kebakaran diua wilayahnya yaitu Kecamatan Koto XI Tarusan dan Kecamatan Linggo Sari Baganti karena pos damkar yang ada saat ini tidak dapat mencapai target kebutuahn jangkauan wilayah yang diakibatkan bencaba kebakaran," tutupnya (/*on)

Baca juga: Presiden Jokowi Minta K/L Tindaklanjuti Rekomendasi BPK atas LKPP 2021

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: