TERKAIT RANPERDA PARKARSA

DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur pada Rapat Paripurna

Jumat, 26 Mei 2023, 17:16 WIB | Politik | Kota Padang
DPRD Sumbar Jawab Tanggapan Gubernur pada Rapat Paripurna
DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna jawaban DPRD terkait tanggapan gubernur tentang Ranperda prakarsa DPRD, yakni Ranperda Perhutanan Sosial, Jumat (26/5) di gedung dewan. IST

PADANG, binews.id -- DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna jawaban DPRD terkait tanggapan gubernur tentang Ranperda prakarsa DPRD, yakni Ranperda Perhutanan Sosial, Jumat (26/5) di gedung dewan.

Saat rapat paripurna tersebut, juru bicara Komisi II yang menjadi pengusul ranperda, Arkadius Intan Bano menegaskan landasan hukum ranperda sudah dipastikan sesuai dengan kewenangan dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan adanya perda yang mengatur tentang perhutanan sosial, maka akan ada regulasi yang mengarahkan pada pelestarian hutan dan pemanfaatan hutan untuk kesejahteraan masyarakat," ujar Arkadius saat rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar dan dihadiri Gubernur Mahyeldi.

Arkadius mengatakan perhutanan sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hak hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat.

Baca juga: DPRD Sumbar Bahas Pertanggungjawaban APBD 2024, Soroti Defisit dan Hutang Daerah

Pemerintah pusat, lanjut Arkadius, telah mencanangkan program perhutanan sosial seluas 12,7 juta hektare.

"Selain di tingkat pusat, kebijakan ini juga diimplementasikan di tingkat provinsi," ujarnya.

Kebijakan ini pun sudah dimasukkan dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2016-2021. Dalam RPJMD tersebut disebutkan bahwa perhutanan sosial merupakan salah satu upaya pemerintah daerah Sumbar dalam upaya pengelolaan lingkungan hidup.

"Apalagi mengingat Sumbar memiliki kawasan hutan seluas lebih dari 2,2 juta hektare atau sekitar 54,4 persen dari luas provinsi ini. Selain itu, lanjut sebanyak lebih dari 900 nagari di Sumbar berada di kawasan hutan," ujarnya.

Baca juga: DPRD Tanah Datar Konsultasi Pertanggungjawaban APBD 2024 ke Sumbar

Kawasan hutan ini terdiri dari fungsi kawasan suaka alam, hutan lindung, hutan produksi terbatas, hutan produksi, hutan produksi konversi.

Halaman:

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: