Pansus DPRD Solok Selatan Kunjungan ke DPRD Sumbar, Ini yang Dibahas...
PADANG, binews.id -- Rombongan anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan (Solsel) melakukan kunjungan ke DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam rangka konsultasi terkait revisi Tata Tertib (Tatib) yang ada di DPRD Solok Selatan, Selasa (23/05/2023) di ruang khusus 1 kantor DPRD Sumbar. Rombongan anggota DPRD Solsel disambut langsung oleh Ketua Komisi III Ali Tanjung didampingi Nurfirmansyah dan Mario Syahjohan.
Wakil Ketua DPRD Solsel, Armen Syahjohan, mengatakan, selama periode 2019-2024, tata tertib di DPRD Solsel belum ada direvisi, seperti hak-hak kolektif kolegial pimpinan dan anggota, kuorum rapat, tidak menyanyikan lagu Indonesia saat rapat paripurna dan hak-hak lainnya yang perlu diperbaiki.
"Tatib di DPRD Solsel itu terakhir pada tahun 2018, selama periode sekarang belum ada direvisi. Jadi sebelum diperbaiki, kami minta saran dan masukan dulu dari DPRD Sumbar," kata Armen.
Seperti tata tertib quorum rapat misalnya, lanjut Armen, di DPRD Solsel itu quorum rapat tidak jelas seperti apa. Anggota DPRD berasal dari latar belakang yang berbeda, ada pengusaha, petani, pedagang dan lain sebagainya, sehingga berkemungkinan tidak bisa hadir dalam sebuah rapat. Sementera kegiatan di lembaga DPRD itu tidak boleh berhenti satu detik pun.
Baca juga: Kunjungan Komite IV DPD RI, Mahyeldi Bahas Beban Kebijakan Fiskal bagi Daerah
"Oleh karena itu kita akan melakukan revisi Tatib tersebut. Dan Alhamdulillah kita sudah dapat pencerahan dari DPRD Sumbar," jelas Armen.
Sementara itu, Ketua Komisi III Ali Tanjung menyambut baik kedatangan rombongan dari DPRD Solok Selatan. Ia juga mengapresiasi atas inisiatif untuk melakukan revisi terhadap Tatib yang nantinya juga akan berdampak baik terhadap masyarakat Solok Selatan.
"Terima kasih atas kedatangan kawan-kawan dari DPRD Solok Selatan. Kita di DPRD Sumbar juga mendorong agar secepatnya melakukan revisi terhadap Tatib tersebut," ujar Ali Tanjung.
Mario Syahjohan, anggota DPRD Sumbar fraksi Gerindra katakan, seluruh anggota DPRD mempunyai hak dan kewajiban yang sama dan semua tugas pokok dan fungsi itu dibagi di dalam Tatib.
Baca juga: Wagub Vasko Ruseimy Terima Kunjungan Tim NCH Nagari Pangian
"Jadi semua yang tidak diatur dalam regulasi seharusnya dimasukkan ke dalam Tatib. Selanjutnya kita konsultasikan lagi ke Mendagri. Nah, selagi diizinkan oleh Mendagri, kegiatan tersebut halal untuk dilakukan. Jadi tidak ada alasan lagi ketua DPRD untuk melarang atau tidak memberikan hak-hak dari anggota DPRD tadi.(bi)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






