Masyarakat Aia Gadang Datangi DPRD Sumbar, Kadukan Soal Gaji di Perusahaan Ini...

Kamis, 25 Mei 2023, 12:00 WIB | Politik | Kota Padang
Masyarakat Aia Gadang Datangi DPRD Sumbar, Kadukan Soal Gaji di Perusahaan Ini...
Masyarakat adat Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendatangi DPRD Sumatera Barat menuntut agar lahan yang dijanjikan salah satu perusahaan sawit di nagari itu direalisasikan sesuai kesepakatan awal, Rabu (24/5/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id -- Masyarakat adat Nagari Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat mendatangi DPRD Sumatera Barat menuntut agar lahan yang dijanjikan salah satu perusahaan sawit di nagari itu direalisasikan sesuai kesepakatan awal, Rabu (24/5/2023).

Masyarakat yang tergabung dalam kelompok Tani Sepakat, Koperasi Produsen Sepakat Air Gadang, Ninik Mamak, alim Ulama, Cerdik Pandai, Bundo Kandung dan pemuda, diterima Ketua Komisi II DPRD Sumatera Barat Mochlasin serta anggota Samsul Bahri.

Ketua Kerapatan Adat Nagari atau KAN Nagari Aia Gadang,Sawalman Datuak Lauik Api mengatakan, masyarakat adat setempat menyerahkan tanah kepada pihak perusahaan tahun 1990. Saat penyerahan disepakati, pihak perusahaan membangun kebun untuk masyarakat setempat minimal 10 persen dari total luas HGU.

Namun, hingga saat ini janji yang telah disepakati belum terealisasi.

Baca juga: 100 Tukang dan Pemilik Toko Bangunan Pasbar Ikuti Pelatihan Aplikasi Produk PT Semen Padang

Ia berharap, DPRD Sumatera Barat dapat menyelesaikan persoalan konflik agraria yang saat ini dihadapi masyarakat.

"Perusahan waktu itu berjanji akan membangun perkebunan untuk masyarakat minimal 10 persen dari HGU, namun sampai saat ini, dari semenjak tahun 90 tidak juga terealisasi, maka jani berharap DPRD Sumbar dapat membantu memfasilitasi dalam penyelesaian masalah ini," terang Salaman Dt. Lauaik Api.

Hal yang sama juga dikatakan tokoh masyarakat Mawardi Datuak Rajo Lelo, dimana tanah Ulayat diserahkan tahun 1990 kepada pemerintah kabupaten untuk selanjutnya dijadikan Hak Guna Usaha atau HGU, dengan perjanjian pihak perusahaan sawit membangun plasma 10 persen dari total luas HGU sekitar 5.000 hektar.

Menyikapi persoalan tersebut, anggota komisi II DPRD Sumatera Barat, Samsul Bahri berharap DPRD Sumbar segera membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar menindak tegas perusahaan kelapa sawit yang tidak merealisasikan kesepakatan yang telah dibuat sejak awal.

Baca juga: UNP Gelar Lokakarya Manajemen Penelitian, Hadirkan Narasumber dari University Malaya

"Saya dan ketua komisi II akan membahas hal ini bersama teman-teman DPRD Sumbar, agar bisa membuat rekomendasi pada gubernur, untuk menyikapi laporan masyarakat, berkaitan dengan gak mereka dan janji perusahaan," tegas Samsul Bahri, yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi PDI-P, dapil Pasaman-Pasaman Barat.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: