Disdukcapil Terima Mesin ADM dari Ditjen Dukcapil

Sabtu, 17 Juni 2023, 11:16 WIB | Pemerintahan | Kota Padang Panjang
Disdukcapil Terima Mesin ADM dari Ditjen Dukcapil
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang terima dua mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG PANJANG, binews.id -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang terima dua mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Mesim ADM ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dari Ditjen Dukcapi karena Disdukcapil Padang Panjang sudah meraih prestasi. Di antaranya Peringkat 1 Tingkat Provinsi dalam Evaluasi Kinerja Pelayanan dan Peringkat 1 Dukcapil Terbaik Nasional Tingkat Kota Kecil.

"Kita telah menerima mesinnya. Mesin ini seperti mesin ATM yang memungkinkan bagi masyarakat untuk mencetak dokumen kependudukannya sendiri. Seperti Kartu Keluarga, Akte Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA)," kata Kepala Disdukcapil melalui Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data, Windo A. Rezzo, S.Kom, M.Si kepada Kominfo, Jumat (16/6).

Dikatakan Rezzo, salah satu dari ADM ini ditempatkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Panjang. Untuk menggunakan mesin ADM ini, ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki masyarakat.

Baca juga: Wabup Candra Buka Musda DPD KNPI Kabupaten Solok ke XIV Tahun 2025

Pertama masyarakat yang mengurus dokumen kependudukannya ke Disdukcapil harus mendaftarkan email yang aktif. Karena nanti setelah dokumen ditandatangani secara elektronik, masyarakat akan mendapatkan email dari Kemendagri berupa PIN dan QR Code.

"Pin dan QR Code ini yang digunakan ketika akan mencetak dokumen secara mandiri di mesin ADM," ujarnya.

Kedua, tambahnya, masyarakat harus melakukan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital. Di Menu Dokumen pada aplikasi tersebut masyarakat bisa melakukan pencetakan di mesin ADM dengan cara memindaikan QR Code Dokumen Kependudukan yang akan dicetak ke arah scanner yang ada pada mesin ADM.

"Ini adalah upaya kita untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Padang Panjang terutama dalam hal pelayanan administrasi kependudukan. Salah satunya dengan memperbanyak pilihan layanan bagi masyarakat," katanya.

Baca juga: Wawako Padang Maigus Nasir Cek Kondisi Sungai Maransi yang Sering Meluap

Selain pelayanan secara konvensional dengan mendatangi Disdukcapil, masyarakat juga bisa menggunakan layanan online melalui Aplikasi Paduko yang bisa diakses di https://paduko.padangpanjang.go.id atau layanan online yang tersedia pada Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang bisa didownload di Appstore maupun Play Store.

Halaman:
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: