PPDB SMA 2023, Hidayat: Sistem Zonasi Berbasis Kelurahan Membunuh Kesempatan Siswa untuk Mendaftar

"Sistem ini menurut saya sudah membunuh kesempatan calon siswa untuk mendaftar ke SMA yang terdekat dari tempat domisilinya.
Hidayat menyadari, memang apapun kebijakan yang diterapkan PPDB berbasis zonasi ini tidak bisa memuaskan semua pihak 100%. Namun, minimal kebijakannya jangan terlalu jauh dari kesenjangan keadilan dan kesamaan kesempatan untuk mendaftar masuk ke SMA yang terdekat.
"Jika berbasis kelurahan, sama saja dengan sistem rayonisasi seperti dulu. Sementara ketentuan Permendikbud tentang PPDB, sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Itu makanya pada tahun tahun sebelumnya harus ada surat keterangan domisili yang diketahui RT, RW, Lurah hingga Camat. Dan tahun lalu, minimal 1 tahun sudah berdomisili yang dibuktikan dengan dokumen otentik seperti KTP dan Kartu Keluarga bersangkutan," terang Hidayat. (bi)
Baca juga: Kepala Diskomnfotik Kab Solok Teta Midra: Pelayanan Pemerintah Dituntut Bertransformasi
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Wakil Wali Kota Maigus Nasir Ajak Guru di Kota Padang Lebih Inovatif
- Pemko Padang Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perguruan Tinggi Irlandia
- Wako Fadly Amran Sepakat Selesaikan Persoalan Anak Keponakan dengan Restorative Justice
- Program LKS dan Seragam Sekolah Gratis Kota Padang Segera Direalisasikan
- Walikota Fadly Amran Bersama Ketua TP PKK Dian Puspita Silaturahmi dengan PAUD Se Kota Padang