PPDB SMA 2023, Hidayat: Sistem Zonasi Berbasis Kelurahan Membunuh Kesempatan Siswa untuk Mendaftar
"Sistem ini menurut saya sudah membunuh kesempatan calon siswa untuk mendaftar ke SMA yang terdekat dari tempat domisilinya.
Hidayat menyadari, memang apapun kebijakan yang diterapkan PPDB berbasis zonasi ini tidak bisa memuaskan semua pihak 100%. Namun, minimal kebijakannya jangan terlalu jauh dari kesenjangan keadilan dan kesamaan kesempatan untuk mendaftar masuk ke SMA yang terdekat.
"Jika berbasis kelurahan, sama saja dengan sistem rayonisasi seperti dulu. Sementara ketentuan Permendikbud tentang PPDB, sistem zonasi berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat. Itu makanya pada tahun tahun sebelumnya harus ada surat keterangan domisili yang diketahui RT, RW, Lurah hingga Camat. Dan tahun lalu, minimal 1 tahun sudah berdomisili yang dibuktikan dengan dokumen otentik seperti KTP dan Kartu Keluarga bersangkutan," terang Hidayat. (bi)
Baca juga: Peserta PKP PPSDM Regional Bukittinggi Studi Praktik Pelayanan Publik ke Pemko Padang
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Pemprov Sumbar Terbitkan Surat Edaran, Aktivitas Pembelajaran Tatap Muka Diliburkan Mulai 27--29 November 2025
- UNP Hadir di QS Asia Pacific Summit 2025, Dorong Internasionalisasi Kampus
- UNP Resmi Jalin Kerja Sama Internasional dengan Abai Kazakh National Pedagogical University
- 80 Anggota Pramuka Kwarda Sumbar Kunjungi Sekretariat DPRD untuk Pelajari Tupoksi Legislator
- Mulyadi Muslim Gelar Pelatihan Surah Adat untuk Guru TPQ: Kuatkan Nilai Minangkabau Berlandaskan Islam








