Wako Fadly Amran Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022

Selasa, 27 Juni 2023, 17:58 WIB | Pemerintahan | Kota Padang Panjang
Wako Fadly Amran Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2022
Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano menyampaikan Nota Penjelasan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, Senin (26/6). IST
IKLAN BANK INDONESIA KAS KELILING

Sedangkan, Pembiayaan Netto berupa selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan, dianggarkan sebesar Rp65.526.639.168,47. Realisasi sebesar Rp65.526.639.168,47 atau 100%.

Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 ini, ujar Fadly, dapat dibahas bersama pada sidang-sidang DPRD. "Sehingga ranperda ini dapat disetujui dan ditetapkan menjadi perda sesuai jadwal yang sudah ditetapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Fadly juga turut mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam penyusunan Laporan Keuangan Daerah (LKPD) Padang Panjang 2022, termasuk kepada pimpinan dan anggota DPRD.

Baca juga: Jasaraharja Putera Gandeng UNP Ajak Mahasiswa Perdalam Literasi Keuangan

Berkat kerja sama semua pihak, sebutnya, Padang Panjang dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). "Dengan pencapaian ini berarti Padang Panjang telah memperoleh opini WTP tujuh kali berturut-turut sejak 2016-2022," tuturnya. (Put)

Halaman:
1 2

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: