Kasus Penganiayaan, Polsek Pulau Punjuang Selesaikan Melalui Cara Restorative Justice

Selasa, 04 Juli 2023, 09:42 WIB | Hukum | Kab. Dharmasraya
Kasus Penganiayaan, Polsek Pulau Punjuang Selesaikan Melalui Cara Restorative Justice
Polsek Pulau Punjung Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali melakukan penyelesaian perkara Penganiayaan melalui keadilan restoratif atau restorative justice, pelapor sepakat berdamai dan mencabut laporannya ke Polsek Pulau Punjung. IST
IKLAN GUBERNUR

"Jalan damai mencapai kesepakatan adalah cara yang terbaik yang diterapkan di lingkungan warga, agar tidak timbul permusuhan dan dendam kemudian hari. Tak semua laporan itu harus diselesaikan secara hukum," tegas Kapolres. (bi/rel)

Halaman:
1 2
Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: