Komisi Informasi Sumsel Studi Tiru ke Sumbar untuk Perkuat Monev Keterbukaan Informasi

PADANG, binews.id -- Demi memperdalam pemahaman terkait Monitoring dan Evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi (KI) Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan studi tiru ke KI Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) pada Jumat (21/02/2024).
Kunjungan ini berlangsung di Kantor Komisi Informasi Sumatera Barat dan dihadiri oleh Ketua KI Sumsel, M. Fathoni, perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumsel, serta staf dari KI Sumsel. Sementara itu, dari pihak KI Sumbar, hadir Ketua KI Sumbar, para komisioner, sekretaris, serta staf terkait.
Ketua KI Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyambut baik kedatangan rombongan KI Sumsel dan berharap diskusi serta pertukaran informasi dalam pertemuan ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan keterbukaan informasi di Sumatera Selatan.
"Selamat datang di Komisi Informasi Sumatera Barat. Semoga tujuan kunjungan hari ini bisa tercapai, khususnya dalam memahami sistem Monev yang telah kami lakukan di Sumatera Barat," ujar Musfi.
Baca juga: Sidang Paripurna Istimewa Peringatan HUT Kabupaten Solok ke-112
Ketua KI Sumsel, M. Fathoni, mengungkapkan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mempelajari pengalaman Sumatera Barat dalam meningkatkan kualitas Monev di daerahnya. Menurutnya, pelaksanaan Monev di Sumatera Selatan belum berjalan optimal akibat rendahnya partisipasi badan publik dalam pengisian evaluasi.
"Kami sangat berterima kasih atas sambutan hangat dari KI Sumbar. Kami datang untuk belajar karena di Sumatera Selatan, kami pernah melaksanakan Monev tetapi belum berjalan optimal karena rendahnya angka pengisian Monev oleh badan publik," ungkap Fathoni.
Komisioner Bidang Kelembagaan KI Sumbar, Mona Sisca, menjelaskan bahwa Sumatera Barat telah melaksanakan Monev secara konsisten selama 10 tahun sejak 2015. Pada tahun 2024, sebanyak 422 badan publik telah mengikuti Monev di provinsi tersebut.
"Di Sumatera Barat, tahun 2024 Monev dilakukan terhadap 11 kategori badan publik, yaitu OPD, Instansi Vertikal, Lembaga Yudikatif, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Nagari/Desa, BUMD/Bumnag/Bumdes, Perguruan Tinggi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta BPS Kabupaten/Kota," jelas Mona Sisca.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Setelah Lebaran, Wako Hendri Arnis Sidak ke BKPSDM dan Bappeda
Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari, menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Monev, KI Sumbar menggunakan enam indikator utama sebagai acuan penilaian.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- UNP Gandeng Pemkab Pasaman, Kirim 82 Mahasiswa KKL untuk Pengembangan Literasi Digital di Nagari
- Ribuan Warga Padang Shalat Idul Adha 1446 H di Lapangan APEKSI Balaikota Aie Pacah
- Setelah Puluhan Tahun Menanti, PWI Sumbar Akhirnya Kantongi Izin Pemanfaatan Lahan Kantor di Padang
- Idul Adha 1446 H, Semen Padang Tebar Manfaat Lewat 34 Ekor Sapi Kurban
- Upaya Pencurian Bantalan Besi di Eks Gudang PKLG Berhasil Digagalkan Tim Keamanan KAI Divre II Sumbar
Ketua PJKIP Sumbar Resmi Lantik PJKIP Tanah Datar
Ragam - 14 Juni 2025