Tindak Lanjut MoA Antara FMIPA UNP dengan Faperta Universitas Andalas
Menindaklanjuti MoA antara Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Padang (UNP) dengan Fakultas Pertanian Universitas Andalas (Unand), Dekan FMIPA UNP Dr. Yulkifli, S.Pd., M.Si melakukan pertemuan dengan Dekan Fakultas Pertanian Universitas Andalas, Dr. Ir. Indra Dwipa, MS yang bertempat diruang sidang Fakultas Pertanian pada Senin tanggal 10 juli 2023.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Wakil Dekan I, Wakil Dekan II, Wakil Dekan III serta beberapa Koordinator Prodi dari Fakultas Pertanian Unand, sedangkan dari FMIPA UNP dihadiri oleh Dekan dan Kepala Departemen Agroindustri Resti Fevria, S.TP, MP.
Pada pertemuan tersebut dibahas tindak lanjut MoA yang telah ditandatangani sebelumnya, dan juga dibahas poin-poin yang akan dikerjasamakan yaitu: riset kolaborasi antara FMIPA UNP dengan Faperta UNAND, tim teaching antara Departemen Agroindustri khususnya Prodi Agroteknologi, Prodi Agribisnis dengan Prodi Agroteknologi, Prodi Agroteknologi dan Prodi Agribisnis. Kegiatan lain yang akan dilakukan adalah MBKM serta Pengabdian Masyarakat bersama.
Dalam sambutannya Dekan FMIPA, Dr. Yulkifli, S.Pd, M,Si menyampaikan bahwa MoA ini diharapkan tidak hanya di atas kertas saja tetapi akan segera diaplikasikan pada semester Juli -Desember 2023 ini dan juga akan segera ditindaklanjuti dengan penandatanganan IA antara Departemen dengan Prodi - Prodi yang akan melakukan kerjasama. (bi/mel)
Baca juga: Riyanda Pimpin Rapat Pimpinan, Tekankan Optimalisasi Inovasi dan Penertiban Aset Daerah
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Langkah Wako Fadly Amran: Dari Enam ke Enam Puluh Buku untuk Literasi Kota Padang
- Bikin Bangga! 3 Siswa SMK Semen Padang Borong Juara LKS 2026
- Tanamkan Budaya Selamat Sejak Dini, KAI Divre II Sumbar Gelar Edukasi Sapa Sekolah di SDN 04 Gaung
- Wako Fadly Amran Hadiri 2026 Intense Programs Taiwan--Indonesia International Industrial Talent Education
- UTBK-SNBT 2026 UNP Resmi Dibuka, Layani 18.367 Peserta Termasuk Disabilitas dan Lokasi Mentawai






