Minyak Kayu Putih, Sumber Ekonomi Baru Masyarakat di Tanjung Bonai Aur

SIJUNJUANG, binews.id -- Masyarakat di Tanjung Bonai Aur Kabupaten Sijunjung saat ini memiliki kebanggaan baru. Adalah kayu putih yang ditanam beberapa tahun lalu, saat ini sudah dapat dipanen dan diolah menjadi minyak atsiri oleh masyarakat. Mulanya masyarakat Tanjung Bonai Aur menanam minyak kayu putih sebagai upaya memulihkan lahan tidak produktif yang berada di kawasan hutan desa.
Penanaman kayu putih dimulai tahun 2019 - 2020. Lembaga Pengelola Hutan Nagari (LPHN) TBA memperoleh Hak Pengelolaan Hutan dari Meteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui SK Nomor SK.2708/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL0/4/2018 seluas 366 Ha. Tahun 2019- 2020, melalui kerjasama dengan Inhutani IV melakukan penanaman bibit unggulan kayu putih. Harapannya ini dapat menjadi alternatif ekonomi bagi masyarakat.
Tanaman kayu putih dipilih karena kemampuannya bisa tumbuh di lahan yang produktivitasnya menurun dan kritis sekalipun. Pun kayu putih merupakan tanaman kayu-kayuan yang akan membuat tutupan hutan menjadi rapat. Penanaman kayu putih ini merupakan satu-satunya di Kabupaten Sijunjung.
"Total 336 Ha areal perhutanan sosial di Tanjung Bonai Aur, setelah dilakukan pemetaan ternyata didapati lahan tidak produktif yang berisi karet tua, karena harga karet yang rendah dan produktivitas yang menurun. Lahan tersebut kini ditanam kayu putih," kata Adam, Ketua LPHN TBA.
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Tetap Tenang Terkait Pemblokiran Rekening Dormant
Kemudian 28.000 batang dengan luas lahan 8 Ha kayu putih dikelola secara swadaya oleh masyarakat. Pada tahun 2021, masyarakat kemudian mendapat dukungan mesin penyulingan kayu putih melalui dana DAK Ekonomi Produktif. Masyarakat juga mendapatkan pelatihan penggunaan mesin juga dilakukan oleh UPTD KPHL dan UPTD Minyak Atsiri untuk operator yang ditunjuk oleh Kelompok. Hingga didapatkan sampel minyak kayu putih. Sampel kemudian diuji di laboratorium UPTD Atsiri Sumatera Barat. Hasil uji menunjukan kandungan minyak kayu putih nagari TBA masuk dalam Kategori Super dengan kandungan cineol diatas 70%.
Keberadaan kayu putih ini mendukung perekonomian masyarakat. Melalui Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) Bukik Godang memanen 100 Kg daun kayu putih dengan rincian 100 : 1. Artinya setiap 100 Kg daun kayu putih menghasilkan 1 Kg minyak. Dari sulingan minyak ini, masyarakat pengelola mendapatkan tambahan penghasilan sebesar Rp.400 ribu perbulan.
Namun, angka tersebut bukanlah capaian maksimalnya. Peluang usaha ini bisa menjanjikan jika hambatan yang dihadapi oleh masyarakat dapat diselesaikan. Paling mendasar, tantangan pada SDM dalam memproduksi minyak kayu putih belum mumpuni untuk menghasilkan minyak sesuai standar mutu produk minyak atsiri.
"Kurangnya kapasitas dan pengetahuan dalam budidaya kayu putih serta penyulingan minyak atsiri. Hal ini berpengaruh pada kualitas produk. Mengingat, dalam pengelolaan tidak hanya proses penyulingan yang utama namun proses penyimpanan pasca penyulingan juga butuh perhatian penting. Kapasitas dalam budaya kayu putih belum mahir, sehingga untuk menambah bibit dari pohon yang ada belum dapat dilakukan," katanya.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Ajak Masyarakat Sumbar Berpartisipasi Aktif Semarakkan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI
Tidak lain, kendala yang dihadapi oleh masyarakat adalah pasar untuk memasarkan dari minyak kayu putih. Selama ini produk baru dipasarkan melalui kegiatan atau pameran yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten.
Penulis: Imel
Editor: BiNews