Diatur Dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, Leonardy Harmainy Ingatkan Semua Pihak Hormati Hak Disabilitas

PADANG, binews.id -- Senator DPD RI H. Leonardy Harmainy mengingatkan semua pihak termasuk Jaringan Pemred Sumbar (JPS) untuk menghormati hak disabilitas yang diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016.
"Hak disabilitas dan pemenuhan hak disabilitas tertuang jelas di UU Nomor 8 tahun 2016. Pasal 1 tentang siapa yang disebut penyandang disabilitas yakni orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental dan intelektual dengan jangka waktu yang lama sehingga untuk bersosialisasi dan berinteraksi dalam masyarakat pun terbatas," katanya.
"Pasal 3 tentang hak penyandang disabilitas yakni dalam mewujudkan hak nya memenuhi kebutuhan hidup, hak memberikan kontribusi kepada lingkungan sosialnya dan lain-lain. Lalu apa saja hak nya? Hak itu tertera di pasal 5 yakni mulai dari hak mendapat pekerjaan, kesehatan pendidikan, aksesibilitas, pelayanan publik sampai hak mendapat perlindungan dari bencana," tambah H Leonardy Harmainy pada Pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PPDI 2023, Kamis 27/7-2023 di Auditorium Istana Gubernur Sumbar.
Leonardy juga mendorong Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) melakukan advokasi terkait kewajiban pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas dua persen dari pegawai atau karyawannya.
Baca juga: Nevi Zuairina Bagikan Paket Ramadan di 8 Kabupaten/Kota Dapil Sumbar II
"Sedangkan kewajiban perusahaan swasta mempekerjakan satu persen penyandang disabilitas dari pegawai atau karyawannya,"ujar Leonardy.
Leonardy di depan forum Rakernas PPDI 2023 itu juga menegaskan komitmennya, sebagai Anggota DPD RI sekaligus representasi daerah selalu konsisten mendorong dan memfasilitasi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pemenuhan hak-hak disabilitas mereka.
Selain itu di hadapan Pengurus JPS Sumbar di Cafe Balai Gadang kemensos Ulak Karang, Leonardy mengajak pers untuk berkontribusi dalam memberitakan pemenuhan hak kaum disabilitas.
"Saya harapkan JPS ramah dalam memberitakan soal hak-hak disabilitas, ikut meng-endorse dalam narasi beritanya, jika perusahan atau instansi mempekerjakan disabilitas ayo beritakan, demikian juga jika perusahaan tidak mematuhi UU 8 tahun 2016 diserukan dalam pemberitaan. Saya percaya JPS bisa, karena berita soal hak disabilitas ini berita menarik dan penting,"ujar Leonardy yang juga Ketua Pembina JPS.
Baca juga: Mempererat Silaturahmi, Nevi Zuairina Inisiasi Buka Bersama yang Tersebar di Dapil II
Selain itu saat bertemu Pengurus JPS Kamis siang itu, Leonardy Harmainy mendukung program kerja Pengurus JPS yang diketuai Adrian Tuswandi dan Sekretaris Zondra Volta.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Nevi Zuairina Sebar Paket Lebaran di Dapil Sumatera Barat II
- Wakil Walikota Maigus Nasir Sambangi Rumah Nur Rezkia Fahira Penderita Kanker
- Karya Anak Bangsa! PT Semen Padang Produksi Shell Kiln Seberat 138 Ton
- Nevi Zuairina: Halal Bihalal Bukan Sekadar Tradisi, Tapi Penguat Ukhuwah dan Soliditas Perjuangan
- Wali Kota Padang Fadly Amran Pastikan Keamanan Kota Saat Lebaran dengan Monitoring Pos Pengamanan