Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib Sosialisasikan Perda No 9 Tahun 2018 di Sungai Sapih Kota Padang
PADANG, binews.id -- Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Suwirpen Suib sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Sabtu, (19/8) di Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Suwirpen mengatakan, narkotika salah satu faktor penyebab tingginya angka perceraian di Sumbar. "Penyalahgunaan narkotika menyebabkan berbagai hal, salah satunya pertengkaran di dalam rumah tangga. Hal itu akan merembet kepada pengambilan keputusan untuk bercerai," katanya.
Dia mengatakan, dalam dunia kesehatan, penyalahgunaan narkotika akan meningkatkan risiko terkena HIV/AIDS yang hingga sekarang belum ada obatnya. Begitupun dengan kehidupan sosial, penyalahguna akan sering mengalami pertengkaran hingga berujung kriminalitas.
Itulah beberapa, akibat yang akan didapatkan jika kecanduan narkotika. "Belum lagi perihal ekonomi, uang akan habis dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.
Baca juga: Rifki Resmi Dilantik jadi Kakanwil Kemenhaj Sumbar Defenitif usai Empat Bulan Jabat Plt
Dia mengatakan, narkotika tidak hanya menyasar kalangan remaja namun juga pelajar. Tentunya akan membahayakan masa depan yang bersangkutan. Nanti bisa dikeluarkan dari sekolah atau kosekuensi lainya. Narkotika pasti ujung-ujungnya akan bermasalah dengan hukum dan masuk penjara, selagi masih bisa keluar, keluar secepatnya.
" Jadi mari tingkatkan iman dan taqwa agar terhindar dari narkotika dan selektif dalam pergaulan. Untuk itu, kita harus berani katakan tidak kepada narkotika, " katanya.
Berdasarkan hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, narkoba menjadi salah satu penyebab utama angka perceraian di Kantor Urusan Agama (KUA) tinggi. Sebab, pecandu narkoba ini banyak kehilangan akal sehat dan cenderung memiliki hasrat tinggi namun yang tak didukung kemampuan. Akhirnya mengalami tensi tinggi lalu melampiaskan hal negatif, seperti kekerasan fisik terhadap istrinya.
Dia menambahkan meski ini Perda Provinsi Sumbar, tapi mengikat kepada kota dan kabupaten. Produk hukum yang diakui negara dan ada nuansa pidana bila tidak ditaati apalagi oleh kepala daerah.
Baca juga: Perluas Akses Hukum, Kementerian Hukum Apresiasi Pelayanan Posbakum Kota Sawahlunto
Dalam perda ini berisi poin tentang fasilitasi pencegahan ke sekolah-sekolah, karena mereka yang rentan untuk awal-awalnya belajar mencoba-coba narkoba, hingga paling buruknya menjadi candu.
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- DPRD Sumbar Kawal RKPD 2027 di Tengah Tekanan Anggaran dan Beban Pascabencana
- DPRD Sumbar Soroti Isu LGBT, Tekankan Penguatan Nilai Adat dan Regulasi
- Rapat Paripurna DPRD Kota Padang Setujui LKPJ Wali Kota 2025
- Evi Yandri Rajo Budiman Dukung Program PJKIP Kota Padang, Siap Perjuangkan di APBD
- Penguatan Peran Tim Ahli Jadi Kunci Optimalkan Kinerja DPRD Sumbar






