Selesaikan Perkara Melalui Pendekatan Restorative Justice

Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Damaikan Pelaku Pencurian dengan Pemilik Apotik

Kamis, 31 Agustus 2023, 14:42 WIB | Peristiwa | Kab. Dharmasraya
Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Damaikan Pelaku Pencurian dengan Pemilik Apotik
Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif untuk kasus pencurian pelaku RS dengan korban Saudari FV. IST

DHARMASRAYA, binews.id -- Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya Polda Sumbar melakukan penyelesaian perkara berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif untuk kasus pencurian pelaku RS dengan korban Saudari FV.

Mediasi perkara dengan pendekatan Restorative Justice ini dilaksanakan di ruangan Unit Reskrim Polsek Koto Baru Rabu 30 Agustus 2023, sekira pukul 14.30 WIB, dipimpin oleh Kanit Reskrim bersama Anggotanya dan dihadiri oleh kedua belah pihak, yaitu keluarga pelaku dan korban.

Pelaku RS melakukan pencurian di Apotik Cahaya Insan milik korban (VF) yang terjadi Rabu 16 Agustus 2023 sekira pukul 09.00 WIB, di Jorong Sei Pauh Nagari Pulau Mainan Kecamatan Koto Salak Kabupaten Dharmasraya.

Penyelesaian perkara melalui Restorative Justice antara pelaku RS dengan VF dilakukan karena kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memohon untuk perkara tidak dilanjutkan ke Proses peradilan, dengan mengajukan surat permohonannya Restorative Justice kepada Kapolsek Koto Baru berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/37/VIII/2023/SPKT/Polsek Koto Baru/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 30 Agustus 2023 tentang Perkara diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian.

Baca juga: Petani Sawit Curhat kepada Bupati Annisa, Potongan Timbangan Dinilai Terlalu Tinggi

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S. I.K melalui Kapolsek Koto Baru Kapolsek AKP Hendriza, SH, saat dikonfirmasi Humas Polres Dharmasraya mengatakan mediasi penyelesaian damai perkara pencurian melalui pendekatan Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak.

Mereka sepakat agar perkara penganiayaan diselesaikan secara kekeluargaan/damai dan mencabut laporannya serta memohon untuk tidak dilanjutkan proses hukumnya.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif.

Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, kedua belah pihak menandatangani surat perdamaian serta pelaku meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain. (bi/san)

Baca juga: Kapolres Dharmasraya Tegaskan Dukungan Penuh Terhadap Program Asta Cita Presiden Prabowo

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: