WBP Rupajang Terima Remisi, Wako Fadly Amran Serahkan Secara Simbolis
PADANG PANJANG, binews.id -- Sebanyak 137 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Padang Panjang (Rupajang) terima remisi. Lima orang di antaranya langsung bebas hari ini.
Surat remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota, H. Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano usai Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI) ke-78, di Lapangan Bancalaweh, Kamis (17/8).
"Saya serahkan hari ini surat ini, jangan ulangi lagi dan jangan balik lagi," kata Wako Fadly saat memberikan secara simbolis dua surat remisi pada perwakilan WBP, didampingi Kepala Rupajang, Auliya Zulfahmi., A.Md.IP., M.H.
Zulfahmi menyampaikan, terdapat 137 dari 190 WBP yang menerima remisi pada HUT RI tahun ini.
Baca juga: WBP Rutan Antusias Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024
"Dari sekian banyak WBP yang kami bina, Alhamdulillah lima orang saat ini langsung bebas dan 137 lainnya mendapatkan remisi umum," katanya.
Dikatakannya, tahun ini yang dapat remisi cukup banyak. Lebih dari setengah. Hal ini membuktikan narapidana yang mendapatkan pembinaan sudah cukup banyak yang baik.
Dijelaskannya, syarat utama mendapat remisi ada dua. Yaitu syarat administratif dan subtantif. Syarat administratif ada surat keputusan dari pengadilan dan syarat subtantif di antaranya berkelakuan baik selama enam bulan, dan tidak ada pelanggaran. (cg/put)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Padang Panjang Masuk 20 Kota dengan Realisasi Pendapatan Terbesar se-Indonesia
- Festival Alang-Alang Baradaik Meriahkan Rangkaian HJK 235 Padang Panjang
- Wako Hendri Arnis Telusuri Warisan Sang Pionir Pendidikan Perempuan di Museum Rahmah El Yunusiyyah
- Kemendagri Lakukan Validasi Inovasi Daerah Padang Panjang
- Padang Panjang Raih Dua Penghargaan Bergengsi, Kokohkan Predikat Kota Informatif dan Peduli Pekerja Rentan








