Ketua KI Sumbar Nofal Wiska: Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama Tak Perlu Diragukan Lagi

Rabu, 06 September 2023, 11:54 WIB | Ragam | Kota Padang
Ketua KI Sumbar Nofal Wiska: Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama Tak Perlu...
Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Pelmizar, dihadapan 18 Ketua PA se Sumatera Barat pada Selasa, (5/9/2023). IST
IKLAN GUBERNUR

PADANG, binews.id --Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Agama se-Sumatera Barat, tidak perlu diragukan lagi. Ini dibuktikan dengan regulasi yang memadai dan sarana dan prasarana yang mendukung di 18 PA se Sumbar.

Kepala Pengadilan Tinggi Agama Padang menyebut persoalan penyediaan informasi di PA sudah kuat, karena perintah Mahkamah Agung sudah tegas. Tetapi, pada pelaksanaannya masih ada kendala.

"Pembinaan dari Komisi Informasi sangat kami butuhkan, karena sangat jarang PA mendapatkan ilmu tentang bagaimana strategi melayani informasi publik walaupun sudah memiliki meja layanan informasi di kantor masing," papar Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Pelmizar, dihadapan 18 Ketua PA se Sumatera Barat pada Selasa, (5/9/2023).

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat menjelaskan praktik keterbukaan informasi publik di pengadilan.

Baca juga: JPS Ngopi TOP Bersama Ridwan Tulus, Diskusi Peluang Pariwisata Sumbar

"Pada level pengadilan pemberian informasi bersumber pada dua hal, yaitu informasi terkait perkara dan informasi administrasi. Dalam hal ini KIP lebih banyak mengatur tentang administrasi," kata Nofal.

"KI Sumbar berharap PTA Padang serta PA se Sumbar menjadi contoh nyata bagaimana pengadilan yang sering dianggap angker ternyata ramah dalam layanan informasi publik," lanjut Nofal.

Sementara itu, Komisioner Bidang Kelembagaan Tanti Endang Lestari mengajak para Ketua PA untuk memastikan layanan informasi publik sesuai dengan regulasi di SK KMA 2- 144 Tahun 2022.

"SK KMA 2 - 144 sangat rijit mengatur keterbukaan informasi publik, karena itu Ketua PA harus paham dengan pelayanan informasi publik, jika tidak, bisa saja PA disidangkan di KI Sumbar, karena itu, lebih baik mencegah daripada terlanjur bersidang,"papar Tanti.

Baca juga: Ridwan Tulus: Inspirasi dari Sosok Jurnalis Unik Adrian Tuswandi dan Peran Media dalam Pariwisata Hijau

Dalam pertemuan tersebut, Tanti juga memaparkan tentang pelaksanaan E monev dan penegasan komitmen Ketua PA untuk mengikuti pelaksanaan Monev. (bi/rel)

Marhaban ya Ramadhan 2025

Penulis: Imel
Editor: BiNews

Bagikan: