Publik Hearing DPRD Sumbar Tentang Pemajuan Kebudayaan
Hidayat Bahas Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Pelestarian Cagar Budaya, dan Pengelolaan Museum

Berdasarkan hasil kajiannya bersama Komisi V yang berkaitan dengan sosiologis, Hidayat merekam fenomena sosial budaya, baik melalui referensi bacaan, pemberitaan di berbagai platform media termasuk juga laporan masyarakat yang dihimpun dari berbagai kegiatan reses, sosialisasi Perda termasuk juga hearing-hearing kerja sama dengan para stakeholder, tokoh masyarakat dan unsur pemerintahan daerah.
Menurutnya ada potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi dan atraksi serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa dan bernegara. Berdasarkan data yang ia miliki, ada belasan suku bangsa yang bermukim di Sumatera Barat, dari Aceh, Flores, Minang, Batak, Jawa, Sunda, Tionghoa dan lainnya. Perlu upaya untuk merawat agar tidak terjadi lagi sentimen yang dipicu oleh residu-residu politik menjelang kontestasi Pilkada dan Pilpres.
Adanya potensi mulai tidak akrabnya generasi muda terhadap penggunaan bahasa daerah. Ada diksi-diksi yang lazim digunakan dulunya sekarang sudah punah. Termasuk juga kesenian daerah, adat istiadat dan sejarah daerah, permainan rakyat, olahraga tradisional, pakaian daerah. Ini sama spiritnya dengan 13 objek pemajuan kebudayaan yang diakui dalam UU pemajuan kebudayaan No. 5 tahun 2017, kata Hidayat dalam acara publik hearing tersebut.
Baca juga: Dukung Progul Padang Juara, 150 Guru PAUD Lanjutkan Studi S1 di UNP
Yang paling memprihatinkan adalah menipisnya karakter kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada sikap mental dan perilaku kurangnya disiplin yang menjadi adaptasi kebiasaan baru. Tanggung jawab personal, tanggung jawab sosial, dalam persoalan ini yaitu gotongroyong. Berangkat dari data, 47.000 ribu warga Sumatera barat berada dalam status miskin ekstrem. Kalau seandainya nilai-nilai adat dan sensitivitas sosial ada, ini tidak perlu terjadi. Termasuk juga kasus tawuran, narkoba, LGBT dan sebagainya ucap Hidayat.
Atas dasar itu, karena ini Perda, tentu norma-norma yang termaktub dalam peraturan perundang-undangan, peraturan pemerintah, peraturan sektor kementerian lembaga termasuk juga UU dimungkinkan oleh Permendagri No. 120 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah untuk mengakomodir peraturan daerah.
Hidayat menyampaikan bahwa hal tersebut merupakan ting-tengnya Pemprov terkait persoalan kebudayaan, fenomena sosial yang berkenaan dengan kebudayaan secara universal, dan merupakan konsep pemikiran serta riset, yang pada gilirannya berkontribusi dalam bentuk legasi dan program kegiatan.
"Seperti mengadakan duduk berdiskusi bersama alim ulama, bundo kanduang dan sebagainya. Kalau seandainya programnya bagus, canggih dan modern tetapi tidak ada bensinnya juga tidak akan jalan. Atas dasar itulah kami berjuang agar Pemprov menyetujui anggaran 2 persen untuk pemajuan kebudayaan dari APBD setiap tahunnya," tutup Hidayat. (bi/va/la)
Penulis: Imel
Editor: BiNews
Berita Terkait
- Perkuat Akses Ekonomi Warga, PT Semen Padang Salurkan 300 Zak Semen untuk Nagari Ampek Koto
- Ketua DPRD Padang Muharlion Sapa Warga dalam Subuh Mubarokah, Dengarkan Langsung Keluhan Masyarakat
- Ketua DPRD Padang Muharlion Ikut Malamang dengan Warga, Sekaligus Resmikan Kongsi Kematian Aia Pacah
- Perkuat Sinergi, Kabid Humas Polda Sumbar Ajak Media Jadi Pilar Demokrasi di Ranah Minang
- Ikuti Tahapan Monev 2025, Bukti Komitmen Sekretariat DPRD Sumbar pada Keterbukaan Informasi Publik